REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Mantan Wakil Ketua KPK Periode 2003-2007 Amien Sunaryadi resmi jadi Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Legalitas Amien sebagai Kepala SKK Migas itu berdasarkan Keppres 189/M/2014 tanggal 8 November 2014 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.
Penunjukan Amien sebagai Kepala SKK Migas diamini KPK. Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain yang harus dilakukan Amien pertama setelah resmi menjadi Kepal SKK Migas adalah mengetahui semua masalah di SKK Migas secara umum.
"Secara umum perlu mengetahui/memetakan permasalahan dulu di Migas," kata Zulkarnain saat dihubungi ROL, Kamis (20/11).
Setelah mengetahui masalah dan memetakannya untuk menyelesaikan semua masalah, dipastikan Amien kata Zulkarnai akan mengetahui integritas dari masing-masing pejabat di internal SKK Migas.
"Setelah itu tahu kawan dan lawan," ujarnya.
Dan yang tidak kalah penting yang harus dilakukan Amein kata Zulkarnain adalah meperbaiki tata kelola semua manajemen di SKK Migas. Baik manajemen kerja maupun manajemen pemasukan dan pengeluaran keuangan di SKK Migas."Supaya dibuat transparan dan akuntabel," katanya.