REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Sebanyak 200 dari total 225 tempat indekos di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, tidak mengantongi izin operasional.
"Kos-kosan yang mengantongi izin usaha kini baru 25 kos-kosan," kata Bupati Achmad Syafii di Pamekasan, Kamis.
Ia menyatakan telah meminta instansi terkait, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada para pemilik rumah kos yang tidak berizin itu, agar segera mengurus izin operasional.
Jika tidak bersedia, is meminta agar ditindak tegas, seperti dilakukan penutupan. Sebab, sesuai dengan ketentuan, warga yang memiliki indekos harus mengantongi izin operasional.
"Izin operasional kos-kosan ini sebagai upaya pemkab untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," kata Achmad Syafii.
Misalnya, sambung dia, tempat indekos itu dijadikan ajang melakukan perbuatan yang melanggar hukum atau dilarang oleh agama.
Sebagai kabupaten yang menerapkan syariat Islam melalui program gerakan pembangunan masyarakat Islami (Gerbang Salam) maka semua jenis usaha, termasuk usaha indekos dan perhotelan hendak memperhatikan nilai-nilai yang sesuai dengan ajaran Islam.