REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Patra M Zen, pengacara terdakwa kasus pelecehan seksual yang menimpa siswa Taman Kanak-kanak Jakarta Internasional School (JIS) mengatakan tidak ada renovasi toilet seperti yang dituduhkan oleh Johan Lee Chandra, pengacara korban.
"Tidak ada renovasi toilet, yang ada hanya memotong pintu bagian bawah dan itu tidak terkait dengan kejadian," ujarnya setelah menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/11). Keterangan tersebut diperoleh dari kesaksian Kepala Pemeliharaan Fasilitas JIS Robert Giannella yang dihadirkan dalam sidang yang bersifat tertutup itu.
Dalam keterangannya Robert menuturkan bahwa pemotongan pintu bagian bawah toilet bertujuan agar jika ada anak yang berada dalam toilet kakinya dapat terlihat sehingga kejadian pelecehan serupa tidak terulang di kemudian hari. Sebelumnya pada Kamis (6/11), Johan Lee Chandra, kuasa hukum korban menuding JIS melakukan perubahan pada toilet yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) pelecehan seksual atas korban AK dan AL.
"Kondisi ruangan pada awalnya banyak sekat gipsum. Lalu direnovasi jadi ruangan berkaca," ujar Johan dalam konferensi pers yang didamping kedua ibu korban di Jakarta, Kamis. Kedua ibu korban yang dimaksud adalah Theresia, ibu dari AK, dan Dewi, ibu dari AL.
Informasi kondisi awal itu didapat dari keterangan Dewi, yang dulunya relawan di sekolah internasional itu. Renovasi, sambung Johan, dilakukan setelah pelaku pencabulan ditangkap.
"Renovasi dilakukan di lobi dan toilet. Dulu toilet pintunya tertutup dari atas sampai bawah, sekarang tidak. Di toilet itu terjadi sodomi," tambah dia.
Sebelum direnovasi, toilet bisa dikunci dari luar dan dalam, Setelah pelaku ditangkap, pihak sekolah mengubah semuanya.
Ibu dari korban, Dewi, mengatakan mengetahui persis adanya perubahan bentuk ruangan yang menjadi lokasi pencabulan yaitu toilet.
"Awalnya toilet menggunakan pintu berwarna hijau dan dikhususkan bagi orang dewasa. Tapi, saat ada "police line" pintu tersebut sudah berganti warna menjadi kuning disertai tanda khusus anak-anak," jelas Dewi.
Kasus di sekolah internasional tersebut mencuat pada akhir Maret 2014 ketika orang tua AK melaporkan kekerasan seksual yang dialami anaknya di toilet sekolah. Berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian berhasil menetapkan enam petugas kebersihan di sekolah itu sebagai terdakwa yakni Virgiawan, Agun Iskandar, Zainal Abidin, Syahrial, Afrischa Setyani, dan Azwar.
Zainal Abidin bersama Virgiawan, Agun Iskandar, Syahrial, Afrischa Setyani, dan Azwar menjadi terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap siswa JIS. Namun pemeriksaan kepada Azwar dihentikan karena petugas kebersihan tersebut diduga bunuh diri dengan menenggak cairan pembersih kamar mandi hingga tewas.