Rabu 19 Nov 2014 19:43 WIB

Pengacara Tegaskan Tidak Ada Pelecehan Seksual di JIS

Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar saat tiba di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (26/8).(Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar saat tiba di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (26/8).(Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa anak di lingkungan Jakarta International School (JIS), Patra M Zen, menegaskan tidak ada kejahatan seksual di sekolah tersebut.

Hal itu dikemukakannya setelah mendengar keterangan dari saksi ahli mikrobiologi Universitas Oxford, John Kevin Baird, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh SOS Medika dan tes visum oleh RSPI tidak pernah terjadi pelecehan seksual atas korban AK. "Selain itu penggunaan hasil tes anti-SV2 tidak bisa dibenarkan bahkan dilarang oleh PBB karena tidak cukup kuat untuk menjadi alat bukti," ujarnya usai menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/11).

Anti-SV2 merupakan tes yang digunakan untuk mendeteksi apakah seseorang mengidap herpes genital. Sementara mengenai hasil visum RSPI yaitu nanah yang ditemukan pada tubuh korban, John menjelaskan bahwa nanah tersebut bukan herpes dan bukan akibat akibat dari kejahatan seksual.

Dalam sidang tertutup yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Yunus itu, ia pun mengatakan bahwa herpes merupakan penyakit umum yang menyerang 20-25 persen penduduk Indonesia, dan penyebabnya tidak selalu melalui hubungan seksual.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 26 November mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. "Kami masih punya ahli forensik, ahli perlindungan anak, psikolog, psikiater, dan ahli pidana," tutur Patra.

Kasus di sekolah internasional tersebut mencuat pada akhir Maret 2014 ketika orang tua AK melaporkan kekerasan seksual yang dialami anaknya di toilet sekolah. Berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian berhasil menetapkan enam petugas kebersihan di sekolah itu sebagai terdakwa yakni Virgiawan, Agun Iskandar, Zainal Abidin, Syahrial, Afrischa Setyani, dan Azwar.

Zainal Abidin bersama Virgiawan, Agun Iskandar, Syahrial, Afrischa Setyani, dan Azwar menjadi terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap siswa JIS. Namun pemeriksaan kepada Azwar dihentikan karena petugas kebersihan tersebut diduga bunuh diri dengan menenggak cairan pembersih kamar mandi hingga tewas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement