REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rapor merah kepada Kementerian Agama (Kemenag) terkait integritas terhadap pelayanan publik di lembaga tersebut.
Pemberian nilai tersebut berdasarkan hasil survei publik KPK terhadap Kemenag dan 40 unit layanan di 20 kementerian dan lembaga di wilayah Jabodetabek. Hasil survei menyebutkan, Kemenag memperoleh nilai 5,6 atau di bawah standar minimal yang ditetapkan KPK, yakni 6,00.
“Kita sedang lakukan perbaikan, apalagi ada langkah Kemenag menerbitkan PP Nomor 48/2014 yang diberlakukan sejak Juli,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Machasin, Rabu (19/11).
Machasin menjawabnya dalam konteks pelayanan administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang selama ini disorot publik. Ia mengakui, sebelum PP tersebut terbit, pelayanan publik di Kemenag memang mengalami banyak permasalahan dan kekurangan.
Namun, ia optimis pelayanan di KUA bisa membaik seiring dicegahnya suap dan gratifikasi lewat peraturan tersebut.
Dari hasil survei publik KPK, sebanyak 38 kementerian/lembaga memperoleh skor di atas 6,00. Sementara itu, sebanyak 26 kementerian dan lembaga memperoleh skor di atas 7,22.
Indeks ini terdiri dari indeks pengalaman integritas dan indeks potensi integritas. Dua kementerian yang memperoleh skor di bawah 6,00 yakni Kemenag dan Kemenhub.