REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Wacana tes keperawanan yang dilakukan terhadap para calon polisi wanita (polwan) dinilai layak dilakukan dengan diberikan hak memberikan keterangan.
Anggota Komisi III DPR RI Almuzzammil Yusuf menilai, hak jawab ini penting untuk memberikan ruang klarifikasi kepada calon polwan jika dia tidak pernah terlibat dalam pergaulan bebas.
“Atau pernah berhubungan di luar nikah dan saya kira dokter atau IDI lebih tahu tentang hal tersebut,” ujar anggota Fraksi Partai Kesejahteraan (PKS), Rabu (19/11).
Hak tersebut penting disertakan karena rusaknya selaput dara bisa saja disebabkan faktor lain di luar hubungan badan atau perilaku seksual menyimpang.
Menurut Muzzammil, pemeriksaan itu penting untuk menyeleksi para penegak hukum yang memiliki moralitas yang unggul dalam penegakan hukum. Bisa ditambahkan pula investigasi lapangan atau dengan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) untuk mencocokkan antara bukti dan pengakuan mereka.
Jika tes keperawanan harus dilakukan, ujarnya, maka tindakannya pun harus dilakukan secara hati-hati, tidak menyakiti dan menjaga kehormatan aurat perempuan. Jadi, menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan oleh bidan atau dokter ahli perempuan.