REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta kenaikan tarif angkutan umum minimal 30 persen dan menolak penetapan oleh pemerintah maksimal 10 persen.
“Penyesuaian tarif 10 persen itu tidak realistis, tidak dihitung berdasarkan hitungan teknis . Penyesuaian atau kenaikan tarif 30 persen telah dihitung secara teknis berdasarkan biaya pokok langsung dan tidak langsung,” papar Sekretaris Jenderal Organda Andriansyah, Rabu (19/11).
Biaya pokok langsung, lanjut dia, mencakup harga BBM bersubsidi, suku cadang, kondisi load factor serta biaya investasi dalam hal ini suku bunga, serta biaya tidak langsung di antaranya pengadaan sarana, fasilitas, dan kantor.
Andriansyah mengaku penyesuaian tarif 30 persen berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2002 tentang Mekanisme Tarif dan Formula Perhitungan Biaya Pokok Angkutan Penumpang Dengan Mobil Bus Umum Antarkota Kelas Ekonomi serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Nomor 89 Tahun 2002.
Menurut dia, dalam peraturan tersebut operator diperbolehkan melakukan penyesuaian tarif hingga maksimal 30 persen.
"Kita memang mengambil batas maksimum karena sampai saat ini, insentif yang dijanjikan belum jalan," katanya.
Andriansyah mengatakan apabila insentif telah diberikan bisa dimungkinkan tarif angkutan umum akan turun.
"Nanti kita sesuaikan turunnya berapa, kita tunggu saja realisasinya karena permintaan insentif itu sebenarnya sejak empat tahun lalu, tapi sampai BBM itu diumumkan naik belum juga diberikan, kami harap secepatnya kami juga tidak ingin tarif itu relatif tinggi," katanya.
Dia mengatakan di sejumlah daerah, angkutan umum telah menaikkan tarifnya sebesar 30 persen, seperti di Kota Bandung yang menaikkan sebsar 30 persen atau rata-rata Rp1.000 yang hari sebelumnya sempat naik 50 persen.