REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo akan melantik Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta pada hari Rabu (19/11) ini. Rencananya pelantikan akan digelar di Istana Negara pukul 14.00 WIB.
Ini merupakan pertama kalinya gubernur dilantik langsung oleh presiden dan bertempat di Istana. Hal tersebut terjadi karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang mengatur bahwa gubernur dilantik oleh presiden di ibu kota negara.
Perppu tersebut menjelaskan, apabila presiden berhalangan hadir, pelantikan gubernur dilakukan oleh wakil presiden. Jika wakil presiden berhalangan pula, maka menteri dalam negeri yang akan melantik.
Seperti diketahui, pasca Jokowi ditetapkan sebagai presiden, jabatan gubernur DKI Jakarta otomatis akan diambil alih oleh Ahok, yang sebelumnya menjabat sebagai wakil gubernur.
Sebanyak 10.184 personel gabungan akan diturunkan untuk mengamankan pelantikan Ahok. Untuk mencegah adanya aksi demo menolak pelantikan, Polda Metro Jaya menerapkan lima ring pengamanan.
Ring 1 ada di dalam ruang sidang DPRD DKI. Ring 2 di halaman (Gedung DPRD DKI), Ring 3 di sekat-sekat dengan radius 150 meter dari gedung DPRD DKI. Ring 4 terletak di Jalan Jaksa, Jalan Abdul Saleh, dan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Ring 5 di perempatan-perempatan jalan, di dekat-dekat lokasi pelantikan. Polda juga tidak akan melakukan penutupan jalan selama acara pelantikan.