Selasa 18 Nov 2014 16:53 WIB

Soal Pelayanan Publik, Kemenhub-Kemenag Dapat Rapor Merah KPK

Rep: C62/ Red: Djibril Muhammad
Logo Kemenag
Logo Kemenag

REPUBLIKA.CO.ID, ‎JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil survei integritas sektor publik terhadap 20 Kementerian dan Lembaga. Hasilnya, dua Kementerian yang menurut penilaian KPK belum memuaskan dalam masalah pelayanannya, sehingga diberikan nilai merah.

Ketua KPK Abraham Samad menyampaikan survei itu sudah dilakukan dari tahun 2007 dan hasilnya ada dua lembag‎a yang diberikan tanda merah dalam masalah pelayanan publik. Dua Kementerian itu adalah Kementerian Perhubungan dan Kementerian Agama.

‎"Misal izin penyelenggaraan angkutan pariwisata di Kemenhub, ini masih rapor merah, kemudian lagi-lagi Kemenag juga masih sengat memprihatinkan mengenai pencatatan nikah di KUA masih ada problem," kata Abraham saat konferensi pers di KPK, Selasa (18/11).‎

Sementara Kementerian dan Lembaga lain yang sebelumnya juga memiliki rapor merah setiap tahunnya ada perbaikan daripada dua kementerian itu. Namun demikian kata Abraham, hal itu belum menjadi tolak ukur ‎kementerian dan lembaga dalam masalah pelayanan publik bersih dari korupsi.

"Sehingga harus terus diperbaiki," ujarnya.

‎Kenapa harus terus diperbaiki masalah pelayanan publik, kata Abraham karena salah satu tolak ukur indikator mengukur Consumer Price Index (CPI) atau Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) mengenai masalah perizinan masih rendah.

"Oleh karena itu KPK memandang kalau masih terjadi fraud, pity corruption, maka kita jangan pernah berharap bahwa CPI atau IPK kita itu bisa skornya lebih baik," ujarnya.

Abraham menjelaskan, meski KPK telah berhasil memberantas korupsi yang sifatnya grand corruption, namun kalau pity corruption yang ada di sektor layanan publik tidak diperbaiki, maka konskuensinya IPK Kementerian dan Lembag tidak akan ada peningkatan.

Dengan melakukan survei mengenai masalah pelayanan merupakan bentuk kepedulian KPK terhadap hal-hal kecil, seperti fungsi koordinasi dan supervisi dan monitoring terhadap Kementerian dan Lembaga.

"U‎ntuk melakukan perbikan-perbaikan di sektor pelayanan publik," katanya.‎

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement