REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Basuki Tjahaja Purnama akan dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta di Istana Kepresidenan, Rabu (19/11).
Pelantikan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Besok rencananya jam 2 siang di Istana Kepresidenan. Nanti DPRD akan menghadiri sebagai undangan," ujarnya di Balai Kota, Selasa (18/11).
Pria yang akrab disapa Ahok ini mengatakan dalam Pasal 163 Perrpu Nomor 1 Tahun 2014 terdapat ketentuan bahwa seorang gubernur dilantik oleh presiden di Ibu Kota negara. Namun, dapat diwakilkan oleh wakil presiden apabila presiden berhalangan hadir.
Jika keduanya tidak bisa juga melakukan pelantikan, tugas tersebut diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sebelumnya, mantan bupati Belitung Timur ini mengatakan pelantikan dirinya akan berlansung pada Rabu atau Kamis besok. Hal itu karena ia masih menunggu surat pelantikan dari presiden.
Info seputar sepak bola silakan klik di sini