REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi jaksa eksekutor dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung melakukan eksekusi terhadap sejumlah harta terpidana korupsi Gayus Halomoan P Tambunan di Bank Indonesia Senin (17/11).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Datas Ginting mengatakan, sebanyak 50 persen dari harta Gayus telah dieksekusi hingga hari ini.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono mengatakan, eksekusi terhadap sisa harta Gayus Tambunan akan dilakukan secepatnya.
"Selain itu, eksekusi juga akan dilakukan dengan tepat, profesional, transparan dan akuntabel," kata Widyo di Jakarta, Senin (17/11).
Widyo mengatakan, sejak masa Jaksa Agung Basrief Arief, Kejaksaan tidak hanya serius pada pengejaran pelaku kejahatan, tetapi juga dalam mengejar aset-aset hasil kejahatannya.
"PPA berada di belakang para jaksa eksekutor untuk membantu dan menerapkan program-program pemulihan aset, seperti penelusuran atau pelacakan aset, pengamanan aset, pemeliharaan aset, perampasan aset dan pengembalian aset atau repatriasi dan ini yang tidak kita punya pada masa lalu sebelum kehadiran PPA," jelasnya.
Eksekusi dan verifikasi harta Gayus yang divonis 31 tahun penjara di kantor pusat Bank Indonesia tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Datas Ginting didampingi Kepala PPA Kejaksaan.
"Kami baru melakukan eksekusi dan verifikasi sebagiannya atau belum mencapai 50 persen. Harta Gayus yang lainnya masih diproses dan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, kami tuntaskan. Kami hanya mengeksekusi harta-harta Gayus sebagaimana perintah putusan hakim MA," kata Datas di Jakarta, Senin (17/11).
Datas mengatakan, harta yang dieksekusi hari ini berupa uang senilai 659.800 dollar AS, 9.980.034 dollar Singapura, dan Uang Tunai Rp 201.089.000 berikut 31 keping logam mulia seberat 100 gram per keping.
Sementara itu, Kepala PPA Chuck Suryosumpeno memastikan harta Gayus lainnya yang belum dieksekusi akan aman. Jaksa eksekutor yang dibantu PPA, lanjutnya, telah melakukan pengamanan dan pembekuan terhadap aset-aset yang belum dieksekusi tersebut.
"PPA punya sejumlah program dalam pemulihan aset, antara lain penelusuran atau pelacakan aset, pengamanan aset, pemeliharaan aset, perampasan aset dan pengembalian aset atau repatriasi. Dari tahap-tahap tersebut, sejumlah tahap kami terapkan untuk proses eksekusi harta Gayus Tambunan," jelas Chuck.