Senin 17 Nov 2014 23:39 WIB

Jaksa Eksekusi 50 Persen Harta Gayus Tambunan

Rep: C82/ Red: Djibril Muhammad
 Warga binaan terkait tindak pidana korupsi mafia pajak, Gayus Tambunan, usai salat Idul Fitri 1435 H di Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Senin (28/7).  (foto: Septianjar Muharam)
Warga binaan terkait tindak pidana korupsi mafia pajak, Gayus Tambunan, usai salat Idul Fitri 1435 H di Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Senin (28/7). (foto: Septianjar Muharam)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi jaksa eksekutor dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung melakukan eksekusi terhadap sejumlah harta terpidana korupsi Gayus Halomoan P Tambunan di Bank Indonesia Senin (17/11).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Datas Ginting mengatakan, kejaksaan belum mengeksekusi seluruh harta Gayus karena masih dalam proses administratif.

"Kami baru melakukan eksekusi dan verifikasi sebagiannya atau belum mencapai 50 persen. Harta Gayus yang lainnya masih diproses dan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, kami tuntaskan. Kami hanya mengeksekusi harta-harta Gayus sebagaimana perintah putusan hakim MA,” kata Datas di Jakarta, Senin (17/11).

Datas mengatakan, harta yang dieksekusi hari ini berupa uang senilai 659.800 dolar AS, 9.980.034 dolar Singapura, dan Uang Tunai Rp 201.089.000 berikut 31 keping logam mulia seberat 100 gram per keping.

Sementara itu, Kepala PPA Chuck Suryosumpeno memastikan harta Gayus lainnya yang belum dieksekusi akan aman. Jaksa eksekutor yang dibantu PPA, lanjutnya, telah melakukan pengamanan dan pembekuan terhadap aset-aset yang belum dieksekusi tersebut.

"PPA punya sejumlah program dalam pemulihan aset, antara lain penelusuran atau pelacakan aset, pengamanan aset, pemeliharaan aset, perampasan aset dan pengembalian aset atau repatriasi. Dari tahap-tahap tersebut, sejumlah tahap kami terapkan untuk proses eksekusi harta Gayus Tambunan," jelas Chuck.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement