Senin 17 Nov 2014 23:30 WIB

TNI Belum Terima Laporan Anggota Polri Gabung ke Paspampres

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Djibril Muhammad
Kapuspen TNI Mayjen Fuad Basya.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Kapuspen TNI Mayjen Fuad Basya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes TNI belum menerima laporan resmi terkait rencana masuknya anggota kepolisian dalam Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Kendati begitu, Mabes TNI akan mencoba mengakomidir dan terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait soal rencana ini.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI Fuad Basya, mengungkapkan, pihaknya belum tahu darimana instruksi dan awal mula bergulirnya rencana ini. Namun, jika pun benar ada rencana tersebut, hal itu tentu tengah digodok dan dibahas oleh Sekretriat Militer (Sekmil) Kepresidenan.

Mabes TNI pun belum menerima laporan resmi soal rencana tersebut. "Hingga saat ini belum ada surat atau laporan resmi yang masuk. Untuk itu, kami sifatnya masih menunggu," kata Fuad ketika dihubungi Republika, Kamis (17/11).

Fuad menambahkan, hak untuk mengubah komposisi Paspampres, ajudan, dan semua hal yang berhubungan dengan pengamanan presiden ada di tangan Presiden Joko Widodo.

Semua itu merupakan hak prerogatif presiden, termasuk apabila presiden memiliki keinginan untuk memasukan anggota polisi sebagai pasukan pengamanan presiden. "Nantinya TNI tinggal mengikuti dan menyiapkan keinginan serta instruksi presiden tersebut," ujar Fuad.

Namun, Fuad menegaskan, jika rencana tersebut benar-benar dijalankan, maka akan dikaji lagi terkait posisi dan kedudukan anggota polisi itu di Paspampres. Sebab, berdasarkan UU no.34 dan Perpres no.10 soal pengamanan presiden, tanggung jawab pengamanan presiden memang berada di TNI.

Fuad menjelaskan, jika nantinya ada anggota polisi yang masuk menjadi Paspampres, maka anggota tersebut sifatnya akan ditempatkan sebagai BKO (Bawah Kendali Operasi) yang ada di Paspampres. "Rasanya tidak mungkin dimasukkan secara organik ke Paspampres, karena secara organisasi saja sudah berbeda," ujar Fuad.

Dengan status BKO ini, tutur Fuad, nantinya anggota polisi yang tengah bertugas di Paspampres itu akan melaporkan semua tugasnya ke Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres), tidak lagi melapor ke pihak kepolisian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement