REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mendorong koperasi mengelola destinasi agroekowisata yang merupakan salah satu peluang usaha yang bisa dikelola bersama berdasarkan prinsip kekeluargaan dan kemandirian sehingga bisa dinikmati manfaatnya oleh masyarakat lokal yang terwadahi dalam badan hukum itu.
"Usaha agroekowisata oleh koperasi merupakan peluang usaha bagi koperasi yang selanjutnya akan menjadi nilai tambah bagi anggota koperasi dan dapat dinikmati oleh masyarakat lokal," kata Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK Kementerian Koperasi dan UKM, Meliadi Sembiring di Jakarta, Senin.
Pihaknya sendiri dalam rangka memberdayakan koperasi di bidang agroekowisata, pada 2012 telah melaksanakan rintisan di dua provinsi yaitu Sulawesi Tengah (KSU Bina Warga Polibu) dan Kalimantan Timur (KPN Sylva Bina Lestari).
Selanjutnya ia menambahkan pada 2013 dilakukan replikasi (perluasan rintisan) di Provinsi Sulawesi Selatan yaitu Koperasi Hortikuktura 45 dan Provinsi Bali Koperasi Sri Merta Sujati.
"Pada 2014 kegiatan pengembangan agroekoturisme oleh koperasi dengan pertimbangan pengembangan kawasan Indonesia Timur," katanya.
UU Nomor 10 Tahun 2008 Pasal 17 tentang Kepariwisataan, secara eksplisit mengamanatkan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan perhatian dan dukungan kebijakan kepada KUKM agar berperan di sektor pariwisata.
Menurut Meliadi, hal ini merupakan peluang usaha bagi koperasi untuk mengembangan usaha di sektor pariwisata, namun berdasarkan data pada 2011 dari 188.181.000 unit koperasi belum ada koperasi yang secara spesifik mengelola agroekoturisme.
"Padahal sektor pariwisata pada 2011 menyumbang produk domestik bruto sebanyak 4,7 persen," katanya.
Pihaknya mencatat penyebab kurangnya koperasi yang menangani kegiatan agroekowisata ditenggarai, antara lain karena belum ada perhatian dari pengelola koperasi untuk mengeksploitasi keindahan alam di sekitarnya; belum ada akses dalam memperoleh informasi dan fasilitas dalam pengembangan pelaksanaan kegiatan agroekowisata; dan terbatasnya partisipasi pengelola koperasi dalam mengelola unit usaha yang berkaitan dengan agroekowisata.
Selain itu karena keterbatasan keterlibatan kelompok masyarakat koperasi dalam proses perencanaan, pelaksanaan pembangunan dan pengendalian dampak dari kegiatan parawisata di suatu kawasan dan masih terbatasnya perhatian dan kajian terhadap peluang usaha koperasi dalam bidang agroekowisata.
Sementara itu kata Meliadi gerakan koperasi sendiri belum membuat perencanaan tentang pengembangan usaha agroekowisata hingga masih kurang pemahaman agroekowisata dalam perencanaan dan penganggaran agroekowisata di pusat maupun di daerah dan belum ada data terpilah pengelola di bidang agroekowisata.
"Kami juga mendapati keterpaduan pembinaan dengan instansi terkait terhadap koperasi agroekowisata masih lemah dan keterbatasan kemampuan manajerial dan teknis dari gerakan koperasi dalam pengelolaan usaha koperasi di bidang agroekowisata," katanya.
Ia menyadari sampai saat ini belum banyak koperasi mampu menangkap peluang kegiatan atau kebijakan agroekowisata dan masih lemahnya koordinasi koperasi dengan instansi terkait.
Konsep agroekowisata merupakan pengembangan dari ekowisata yang menawarkan pengalaman langsung kepada pengunjung tentang kehidupan di daerah pertanian. Pengunjung mendapatkan kesempatan melakukan berbagai kegiatan yang dilakukan oleh petani.