Senin 17 Nov 2014 12:41 WIB

Kementerian ESDM Lelang Dua Jabatan Eselon I, Tertarik?

Kementerian ESDM, ilustrasi
Kementerian ESDM, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian ESDM berencana melakukan lelang perdana dua posisi jabatan eselon satu pada 20 November 2014. Yakni dirjen migas dan sekjen dewan energi nasional.

Sekjen Kementerian ESDM, M Teguh Pamuji mengatakan saat ini, masih melakukan persiapan pembentukan panitia seleksi lelang. "Kami harapkan lelang bisa dimulai 20 November ini," katanya di Jakarta, Senin (17/11).

Menurut dia, keanggotaan panitia seleksi berasal dari kementerian dan pemangku kepentingan, seperti akademisi.

Panitia seleksi akan mencari tiga kandidat pejabat eselon satu terbaik sebelum kemudian diserahkan menteri ESDM kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditetapkan.

Waktu pelaksanaan lelang diperkirakan selama tiga bulan. Sehingga pada akhir Februari 2015 sudah diperoleh calon pejabat eselon satunya.

Menurut Teguh, prioritas utama lelang adalah mengisi jabatan dirjen migas yang lowong setelah digantinya Edy Hermantoro. Sementara jabatan sekjen DEN Hadi Poernomo bakal berakhir pada Januari 2015.

"Jadi, kemungkinan dua jabatan itu yang akan dilelang," ujarnya.

Ia juga menambahkan gaji pejabat eselon satu sekitar Rp 10 juta. Setelah ditambah tunjangan kinerja Rp 19 juta, maka total gaji sebesar Rp 29 juta per bulan.

"Kalau gaji sama dengan kementerian lain, hanya berbeda tunjangan kinerjanya," tambahnya.

Kementerian ESDM akan melelang jabatan pejabat eselon satu dan dua yang dianggap perlu. Saat ini, kementerian memiliki 15 pejabat eselon satu dan 52 eselon dua.

Sesuai semangat pemerintah Jokowi, kementerian diminta mengevaluasi baik struktur mau pun jabatan kementerian dan lembaga. Agar lebih mempercepat dan mempermudah birokrasi.

Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan lelang jabatan merupakan upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat kepada kementeriannya.

Lelang jabatan pejabat publik sudah diatur dalam UU No 5/2014 dan Petunjuk Teknis Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 13/2014.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement