REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan, penyelidikan kasus dugaan penyelundupan TKI tidak dihentikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTT, Komisaris Besar Mochammad Slamet. Menurutnya, kasus tersebut hanya dialihkan penanganannya.
"Karena trafficking in person (perdagangan manusia) harusnya ada (ditangani) di tindak pidana umum, tapi ini dikerjakan oleh Direktorat tindak pidana khusus, jadi dialihkan, bukan diberhentikan," kata Sutarman di Markas Komando Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jumat (14/11).
Sutarman mengatakan, kasus perdagangan manusia harus ditindak dengan tegas. Tidak peduli siapa pun pelakunya, lanjut Sutarman, hukum tetap harus ditegakkan.
Sebelumnya, pada bulan Agustus lalu, Brigadir Rudy Soik melapor ke Komnas HAM dan Ombudsman RI terkait perintah atasannya, Dirkrimsus Komisaris Besar Mochammad Slamet untuk menghentikan penyelidikan kasus penyelundupan TKI.
Rudy bersama beberapa anggota Polda NTT melakukan penyelidikan terhadap 26 dari 52 calon TKI yang diamankan karena
tak memiliki dokumen dan hendak diselundupkan pada Januari lalu. Namun, setelah Rudy menemukan bukti dan siap menetapkan tersangka, kasus tersebut mendadak dihentikan secara sepihak oleh Slamet.