Ahad 16 Nov 2014 15:08 WIB

Enam Titik Ladang Ganja Ditemukan di Madina

Rep: Antara/ Red: Indah Wulandari
Di beberapa negara bagian AS, ganja legal untuk keperluan medis namun secara nasional masih dianggap zat terlarang
Foto: VOA
Di beberapa negara bagian AS, ganja legal untuk keperluan medis namun secara nasional masih dianggap zat terlarang

REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN—Ladang ganja seluas 10 hektare ditemukan di enam titik puncak pegunungan Tor Sihite, Desa Simandolang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

"Ganja yang ditemukan itu sebanyak 75.000 batang dan sekitar 2.000 batang sedang dijemur pemiliknya dan siap untuk dipasarkan," kata Kapolres Madina AKBP Mardiaz Kusin Dwihananto, Ahad (16/11).

Saat digerebek di tempat kejadian perkara, pemilik ladang ganja yang cukup luas itu melarikan diri ke hutan.

"Petugas juga menemukan alat penimbang dan 10 gubuk yang selama ini dijadikan tempat tinggal bagi petani ganja di daerah pegunugan yang terjal itu," ujarnya.

Dia mengatakan, dari jumlah 75.000 batang pohon ganja yang disita itu, yakni titik pertama seluas 1 hektare pembibitan sebanyak 3.000 ribu batang ganja dan satu plastik hitam biji ganja.

"Puluhan ribu batang tanaman ganja itu langsung dibakar petugas kepolisian di TKP dan beberapa batang dibawa ke Mapolres Madina untuk barang bukti," kata AKBP Mardiaz.

Informasi yang diperoleh, sebelumnya Polres Madina juga menemukan 11 hektare ladang ganja di Desa Raorao Dolok, Kecamatan Tambang, Kabupaten Madina.

Kemudian, dua hektare ladang ganja di Perbukitan Tor Sihite, Desa Hutabangun, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement