REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan sudah seharusnya proses hukum terhadap kapal motor nelayan asing yang tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia dipercepat agar tidak semakin merugikan negara.
"Saya pribadi ingindua hari saja proses hukumnya sudah putus," kata Susi Pudjiastuti saat melakukan kunjungan kerja ke Pontianak, Sabtu malam.
Ia juga menyayangkan kenapa pemerintah tidak membuat aturan yang simpel, seperti cukup ditenggelamkan saja kapal motor asing itu sehingga bisa menjadi tempat ikan bertelur.
"Sudahlah mereka mencuri ikan, nangkap keluar biaya, setelah disita tidak bisa digunakan sehingga bangkai kapal motor itu menghambat infrastruktur untuk nelayan melaut," katanya.
Susi meminta semua pihak secara bersama-sama menekan pencurian ikan oleh para nelayan asing di perairan Indonesia.
Dia mengasumsikan untuk sekitar 500-1.000 kapal motor asing yang ditangkap, kalau satu kapal motor bisa menangkap sekitar 100 ton ikan, dikalikan Rp90 ribu/kilogram ikan, artinya Rp9 miliar kerugian negara untuk satu kapal motor, kemudian kalau dikalikan 1.000 kapal motor,a kerugian negara sekitar Rp9 triliun akibat pencurian ikan.
Sementara itu, Kepala Stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak Sumono Darwinto menyatakan sejak 2008-2014 telah menangkap sebanyak 253 kapal motor nelayan asing yang mencuri ikan di wilayah Indonesia, khususnya di perairan laut Kalimantan Barat.
"Dari sebanyak itu, hasil putusan pengadilan empat kapal motor dikembalikan ke nelayan asing, kemudian sebanyak 249 kapal motor di rampas untuk negara," katanya.
Stasiun PSDKP Pontianak mencakup lima wilayah kerja, yakni Provinsi Kalbar, Kalteng, Batam, Ranai atau Natuna, Tarempa, Kijang dan Bintan, kata Sumono.
Sementara itu, pemasukan negara bukan pajak (PNBP) hasil lelang kapal motor nelayan asing dari 20 unit sebesar Rp1,9 miliar, dari periode 2010-2014. Sementara untuk harga tergantung kondisi kapal motor itu saat dilelang, katanya.