Sabtu 15 Nov 2014 16:16 WIB

Koarmabar Tangkap Kapal Malaysia Curi Ikan di Laut Indonesia

Sepuluh nelayan ilegal asal Filipina ditahan oleh Imigrasi Bitung. Mereka kedapatan mencuri ikan tuna di perairan Indonesia.
Foto: REPUBLIKA/Asep Nurzaman
Sepuluh nelayan ilegal asal Filipina ditahan oleh Imigrasi Bitung. Mereka kedapatan mencuri ikan tuna di perairan Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- KRI Sutedi Senaputra-378 dari Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) menangkap dua kapal asing berbendera Malaysia dan Thailand yang tengah melakukan pencurian ikan di perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.

"Kedua kapal itu kini ditahan di Pangkalan Angkatan Laut Tarempa guna proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Dinas Penerangan Koarmabar, Letkol Laut Ariris Miftachurrahman, dalam keterangan pers, Sabtu.

Ariris menjelaskan, KRI Sutedi Senaputra yang dikomandani oleh Mayor Laut (P) Hendra Astawan menangkap dua kapal tersebut pada Jumat (14/11). Saat itu KRI Sutedi Senaputra tengah melaksanakan Operasi Rakata Jaya di sekitar perairan yang dikenal rawan pelanggaran di laut tersebut.

Kemudian radar JRC kapal pada baringan 020 jarak empat mil mendeteksi dua buah titik, yang setelah didekati dalam jarak lebih kurang satu mil, ternyata merupakan kapal.

"Kontak berhasil diidentifikasi secara visual dengan menggunakan teropong ternyata dua buah kapal nelayan asing yang tengah melakukan pencurian ikan. Mengetahui hal itu, komandan KRI segera memerintahkan dua buah kapal tersebut berhenti beraktivitas dan segera merapat di lambung KRI Sutedi Senaputra-378," katanya.

Setelah dilaksanakan prosedur pemeriksaan dan penggeledahan, diketahui bahwa kedua kapal tersebut berbendera Malaysia dan Thailand.

Kapal pertama yang berbendera Malaysia bernama MV.KNF 7424 dengan Anak Buah Kapal (ABK) berjumlah sembilan orang, terdiri dari enam orang warga Thailand dan tiga orang warga negara Myanmar.

Sementara itu, kapal kedua berbendera Thailand bernama MV Kour Son 77. Kapal itu beranggotakan enam ABK yang terdiri dari dua orang warga negara Thailand, tiga orang warga negara Myanmar dan satu orang warga negara Laos.

Namun, pihak Koarmabar belum bisa menjelaskan berapa banyak ikan hasil aktivitas "illegal fishing" yang disita dari dua kapal asing tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement