REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama hingga periode sebelumnya.
"Kita ekspose perkara itu, ternyata setelah dilakukan penyidikan, berkembang kasusnya yang semula terkonsentrasi 2012-2013, ternyata periode 2010-2011 juga ada," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Gedung KPK Jakarta, Jumat.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Menteri Agama 2009-2014 Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun Zulkarnain enggan menjelaskan temuan KPK mengenai modus korupsi dalam periode 2010-2011. "Iya tentu kita putuskan, kita harus lihat juga dengan waktu," ungkap Zulkarnain.
KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp 1 triliun pada 2012-2013.
Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji, padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.
Dalam rombongan, selain Suryadharma Ali, ada juga mantan Wakil ketua komisi IX DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfiz dan mantan anggota Komisi X dari fraksi PPP Reni Marlinawati.
Selain itu; istri Suryadharma, Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono hingga total ada 34 orang dalam rombongan yang diangkut PT Al Amin Universal.