Jumat 14 Nov 2014 19:25 WIB

DPP PDIP Kaji 121 Sengketa Suara Kader Sendiri

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Trimedya Panjaitan
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Trimedya Panjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Hukum DPP PDIP, Trimedya mengatakan saat ini mahkamah partai tengah memproses 121 kasus sengketa suara caleg di tingkat DPRD kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.

"Sedang kami kerjakan. Semua 121 (kasus)," kata Trimedya di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (14/11).

Trimedya mengatakan, mahkamah partai telah memutuskan dua kasus sengketa suara di level DPR. Pertama, pergantian Honing Sanny sebagai anggota DPR dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada Andreas Hugo Pareira. 

Kedua, pergantian Rahmat Handoyo sebagai anggota DPR dapil Jawa Tengah kepada Darmawan Prakosa. "Masalahnya soal pengalihan suara," ujarnya.

Trimedya memastikan keputusan mahkamah partai sudah didasarkan bukti kuat. Persoalan selisih suara sengaja tidak diselesaikan di mahkamah konstitusi karena menyangkut urusan internal partai. "Melalui MK kalau menyangkut dengan partai lain," katanya.

DPP PDIP tidak mempersoalkan gugatan kader yang tak puas dengan keputusan partai. Trimedya mencontohkan saat ini DPP PDIP tengah menghadapi gugatan yang dilakukan Honing ke PN Jakarta Selatan.

"Kuasa hukum DPP sudah hadir di PN Jakarta Selatan. Tidak ada pelanggaran itu kewenangan internal partai. Itu mekanisme," kata Trimedya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement