REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan rumah sakit swasta yang menolak pasien gawat darurat peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan ditandai dan ditarik izinnya karena tidak profesional.
"Saya akan tandai kalau perlu cabut izin rumah sakit swasta yang menolak pasien gawat darurat memakai BPJS karena melanggar UU Kesehatan membiarkan nyawa manusia terancam," katanya dalam Pertemuan Seluruh Direktur Utama Rumah Sakit Swasta DKI di Jakarta, baru-baru ini.
Selain itu, ia mengatakan tindakan penolakan rumah sakit swasta pada pasien gawat darurat adalah tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik sehingga keprofesionalan rumah sakit tersebut patut diragukan.
Ia mengatakan Pemprov dapat melacak seluruh rumah sakit yang menolak melalui rekaman telepon darurat yang diterima rumah sakit. Menurutnya, rumah sakit swasta seharusnya mendukung program BPJS demi kesejahteraan masyarakat sebagai fokus tujuan yang harus dicapai.
Ahok mengaku sempat marah saat mendapat pesan dari seorang warga yang suaminya tabrakan dan ditolak oleh rumah sakit swasta karena menggunakan jaminan kesehatan BPJS.
Rumah sakit swasta yang bekerja sama, memang berkewajiban membantu mengisi kebutuhan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan serta mengisi kebutuhan tempat tidur.
Sedangkan bagi rumah sakit swasta yang tidak bekerja sama, tuturnya, setidaknya dapat menyediakan pelayanan gawat darurat bagi masyarakat demi keselamatan pasien.