Jumat 14 Nov 2014 14:16 WIB

7,5 Juta Jiwa Sudah Terlayani BPJS di Bali Nusra

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Djibril Muhammad
 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

REPUBLIKA.CO.ID, KUTA -- Kepala Divisi Regional XI Bali dan Nusa Tenggara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi mengatakan sebanyak 7,5 juta jiwa penduduk di Bali dan Nusa Tenggara sudah dilayani BPJS dari total 13,5 juta jiwa.

Dari jumlah tersebut sebanyak 1,6 juta jiwa berada di Bali, berdasarkan data terakhir Oktober 2014.

"Khusus Bali, akhir tahun ini kami memperkirakan target 1,8 juta jiwa," kata Ayu Sri dijumpai Republika di Kuta, Jumat (14/11).

Saat ini, BPJS di Bali didominasi oleh masyarakat yang mampu, sedangkan masyarakat yang tidak mampu masih ditanggulangi program pemerintah daerah bernama Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM).

JKBM diluncurkan sejak 2010, namun per 1 Januari 2014, masyarakat mulai diperkenalkan dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di bawah BPJS Kesehatan atau yang dulu dikenal sebagai PT Askes.

Untuk mengintegrasikan JKBM dengan JKN, BPJS dan pemerintah daerah harus merekonsilidasi data peserta secara berkala untuk meminimalisir peserta dengan jaminan kesehatan ganda.

Ayu Sri menambahkan, ada 2.700 perusahaan di Bali dan Nusa Tenggara yang telah mendaftarkan karyawannya untuk menjadi peserta BPJS, termasuk perusahaan-perusahaan besar, seperti Newmont dan Semen Kupang. Perusahaan di Bali mendominasi dengan angka mencapai 1.200 perusahaan atau 44,5 persen dari keseluruhan jumlah perusahaan di Bali dan Nusa Tenggara.

Menurutnya, masih banyak perusahaan di regional XI yang masih belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS. Ini karena kebanyakan dari mereka sudah terikat kontrak dengan asuransi lain, termasuk kerja sama dengan rumah sakit tertentu. Namun, per 1 Januari 2015, seluruhnya harus sudah terdaftar di BPJS.

"Seluruh badan usaha diharapkan segera mendaftarkan pekerja penerima upah," tambah Ayu Sri.

Ayu Sri berharap seluruh karyawan perusahaan di regional XI sudah bergabung dengan JKN per 1 Januari 2015. Peserta perseorangan dalam JKN yang mendapatkan fasilitas kelas I akan dikenakan iuran Rp 59.500 per orang per bulan. Berikutnya asilitas kelas II (Rp 42.500 per orang per bulan), dan fasilitas kelas III (Rp 25.500 per orang per bulan).

Program BPJS bukan hanya berlaku untuk rumah sakit umum pemerintah saja, melainkan juga swasta. Rumah sakit swasta di Bali yang sudah  bergabung dengan BPJS mencapai 40 persen atau sekitar 15 dari total 31 rumah sakit swasta yang ada. Total rumah sakit swasta di Bali dan Nusa Tenggara mencapai 91 rumah sakit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement