Jumat 14 Nov 2014 13:55 WIB
KIH usul hak menyatakan pendapat dihapus

Sangat Berbahaya KIH Usul Revisi Hak Pendapat DPR

Rep: C75/ Red: Winda Destiana Putri
Jokowi JK
Jokowi JK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara, Asep Yusuf Warlan menilai usulan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) merevisi hak berpendapat DPR (pengawasan) adalah upaya untuk mengamankan jalannya pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Usulan tersebut pun dinilai merupakan langkah yang berbahaya.

"Sama sekali tidak ada pengawasan dampaknya sangat berbahaya," ujarnya kepada Republika, Jumat (14/11).

Ia melihat gelagat KIH tersebut dilakukan agar kebijakan-kebijakan pemerintahan Jokowi tidak mendapatkan kritik yang besar dari DPR versi Koalisi Merah Putih (KMP) yang bisa berujung kepada hak angket bahkan hak Interpelasi.

"Soal Menkumham yang mensahkan PPP versi Romy sangat disoroti tajam bahkan DPR akan menggunakan hak interpelasi. Padahal itu hal kecil," ungkapnya.

Revisi hak menyatakan pendapat tersebut untuk memperkuat sistem presidensial. Menurutnya, pengawasan dan sistem presidensial tidak terdapat hubungan.

Pasalnya, sistem presidensial berkaitan dengan penyusunan kabinet, pelaksanaan program dan pertanggungjawaban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement