Jumat 14 Nov 2014 12:34 WIB
UMP Jakarta

Pekerja Minta Ahok Patok UMP 2015 Rp 2,9 Juta

Basuki Tjahja Purnama
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Basuki Tjahja Purnama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pekerja di wilayah DKI Jakarta mengharapkan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyetujui nilai Upah Minimum Provinsi tahun 2015 sebesar Rp 2,9 juta.

"Kalau tidak bisa menyetujui usulan kami Rp 3,5 juta, kami kompromi nilai UMP yang disetujui Plt Gubernur sebesar Rp 2,9 juta," kata Sekjen Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Sabda Pranawa Jati di Balai Kota, Jumat (14/11).

Bersama empat rekannya, Sabda menyerahkan rekomendasi pekerja tentang UMP 2015 kepada Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ia mengatakan sebanyak tujuh organisasi pekerja yang masuk dalam Dewan Pengupahan DKI Jakarta menolak angka UMP yang disampaikan Dewan Pengupahan sebesar Rp 2,6 juta.

"Hari ini kami menyerahkan rekomendasi kepada Plt Gubernur dan mengharapkan kebijaksanaannya untuk menentukan UMP 2015," katanya.

Sidang Dewan Pengupahan yang dihadiri perwakilan pekerja, pengusaha, pakar ekonomi, akademisi dan Pemprov DKI Jakarta berlangsung dua hari (12-13/11) dan tidak menemukan kesepakatan nilai UMP.

Ketua Dewan Pengupahan yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta Priyono mengatakan ada dua usulan nilai UMP yang diserahkan ke Plt Gubernur. Satu versi adalah keputusan pemerintah dan perwakilan pengusaha yang menyepakati UMP sebesar Rp 2.693.764 per bulan, sedangkan pekerja mengusulkan Rp 3.574.764 per bulan.

Menanggapi hal ini Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan nilai UMP tidak akan jauh dari angka KHL yang sudah ditetapkan Dewan Pengupahan sebesar Rp 2,5 juta. "Tetap berpatokan pada angka KHL, itu sudah menjadi aturan, jadi tidak akan jauh dari nilai KHL," katanya.

Ia mengatakan sudah menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan tentang angka UMP DKI Jakarta pada 2015. Demikian juga dengan rekomendasi dari perwakilan pekerja yang mengusulkan nilai UMP sesuai kebutuhan buruh. Dari kedua rekomendasi tersebut, Ahok akan menetapkan nilai UMP yang mulai diberlakukan pada 2015.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement