Jumat 14 Nov 2014 09:40 WIB
Pelantikan Ahok

Jelang Penentuan Nasibnya, Ahok Bersikap Cuek

Rep: c 07/ Red: Indah Wulandari
 Presiden terpilih Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kanan) ketika acara perpisahan di Balai Kota, Jakarta, Jumat (17/10).  (Antara/Reno Esnir)
Presiden terpilih Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kanan) ketika acara perpisahan di Balai Kota, Jakarta, Jumat (17/10). (Antara/Reno Esnir)

REPUBLIKA.CO.ID,BALAIKOTA—Jelang penentuan nasib Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam rapat paripurna istimewa di DPRD pada Jumat (14/11), pria yang akrab dipanggil Ahok itu memilih bersikap cuek. 

"Itu urusan DPRD, gue enggak mau pusingin. Saya mau jadi Plt mau jadi Gubernur sama saja kok, kuasanya sama, cuma beda gaji doang Rp 1 juta," kata Ahok.

Kewenangan Plt Gubernur ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang pengubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. 

Ahok kembali menjadi Plt Gubernur setelah Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98/T/2014 tentang persetujuan pengunduran diri Jokowi sebagai Gubernur DKI dan pengangkatan Ahok menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta. 

Di dalamnya disebutkan wewenang Ahok sebagai Plt Gubernur sama dengan wewenang Gubernur. Jabatannya kali ini berbeda dengan jabatan Plt Gubernur saat Jokowi mengambil cuti untuk berkampanye. 

Saat itu, Jokowi kembali lagi dari cutinya untuk menjabat kembali sebagai Gubernur. Sementara kini, Jokowi telah menjadi Presiden dan jabatan Gubernur ditinggalkan selamanya.

Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 203 tentang pemerintahan daerah, wakil kepala daerah berhak mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh kepala daerah. Maka Ahok berhak menjadi kepala daerah menggantikan Jokowi hingga akhir masa jabatan, pada 2017 mendatang.

Perlu diketahui pada hari ini Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengagendakan rapat paripurna istimewa pengumuman Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta. 

Hanya saja, tiga pimpinan DPRD DKI Jakarta yakni Mohamad Taufik, Triwisaksana, dan Ferrial Sofyan menegaskan untuk menolak menghadiri paripurna tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement