Jumat 14 Nov 2014 08:53 WIB

Perppu Baru, Wakil Gubernur Bisa Lebih dari Satu

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Hazliansyah
Pemungutan suara dalam pilkada.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi/ca
Pemungutan suara dalam pilkada.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sejumlah perubahan dalam pemilihan kepala daerah akan terjadi seiring terbitnya Perppu No 1/2014. Salah satunya, di Pilkada nanti masyarakat hanya memilih gubernur atau bupati/wali kota. Sementara wakilnya dipilih oleh gubernur terpilih.

''Masyarakat juga bersiap memiliki wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota lebih dari satu atau bahkan tak memiliki wakil,'' ujar Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilu Bagi Media dan Ormas dengan tema Pemilihan Umum Kepala Daerah Tinjauan Perppu No 1/2014, Kamis malam (13/11).

Menurut Harminus, masyarakat hanya memilih kepala daerah pada pemilihan mendatang. Jadi, yang dipilih hanya gubernur, wali kota, dan bupati tanpa wakilnya. Wakil, baru akan ditunjuk oleh Gubernur, Walikota, dan Bupati terpilih. Itu pun jika memenuhi ketentuan jumlah penduduk.

"Jadi dilihat dari jumlah penduduknya. Kalau kurang dari 1 juta penduduknya maka tidak ada wakil. Tapi kalau penduduknya banyak, bisa lebih dari satu wakilnya," kata Harminus.

Ketentuan lain yang juga diatur dalam Perppu ini, kata dia, adalah pelaksanaan pemilihan secara serentak. Yakni, pada 2015, 2018, dan 2020 serentak secara keseluruhan. 

Di Jabar sendiri, untuk 2015 ada lima kabupaten/kota yang akan melaksanakan pemilihan secara serentak. Yakni, Kota Sukabumi, Kabupaten Bandung, Pangandaran, Kabupaten Karawang, dan Indramayu.

Dikatakan Harminus, yang paling menarik, periode Gubernur Jawa Barat yang terpilih pada pemilihan gubernur 2018 hanya akan menjabat dua tahun hingga 2020. Karena, di 2020 seluruh wilayah di Indonesia akan menggelar pemilihan secara serentak.

"Jadi masa jabatannya hanya dua tahun,'' katanya. 

Tapi, kata dia, ada juga beberapa wilayah yang masa jabatannya sudah selesai tetapi belum sampai pemilihan serentak. Untuk kasus ini, akan ada penunjukan pejabat atau Pllt. Sosialisasi terkait aturan baru yang ada di dalam Perppu No 1 2014, ini harus terus dilakukan. Meski secara umum pelaksanaan pemilihan tidak ada perubahan berarti.

Pada Perppu tersebut juga, kata dia,  dikatakan Pilkada nggarannya dari APBN. Kecuali, untuk 2015 lima daerah di Jabar dananya masih dari kabupaten/kota. Maka dari itu  Bawaslu melakukan berbagai persiapan. 

''Ini kami berikan sosialisasi kepada masyarakat, kepada BEM, ormas mahasiswa, ormas pemuda, dan tokoh masyarakat," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement