REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG--Massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat dan Pemuda Peduli Aset Daerah (AMPPAD) Sumatera Selatan (Sumsel) mendatangi Mapolda Sumsel untuk melaporkan pencemaran lingkungan limbah sawit di Sungai Rawas.
“Kami meminta Kapolda Sumsel mengusut kasus pencemaran ini dan memeriksa pejabat perusahaan tersebut yang bertanggung jawab,” kata coordinator massa Yetra Hasibuan, Kamis (13/11).
Menurutnya, PT PP-LSI membuang limbah kelapa sawit tanpa proses pengolahan lebih dulu ke sungai Rawas yang merupakan salah satu anak Sungai Musi.
Dari hasil pemeriksaan sampel limbah yang dilakukan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumsel, hasilnya postif limbah kelapa sawit perusahaan tersebut berada di atas ambang batas baku mutu.
“Perusahaan ini jelas telah melanggar pasal 70 ayat 1 dan 2 UU Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup,” ujarnya.