Senin 09 Oct 2023 23:59 WIB

Perumda Tirta Bhagasasi Beri Kompensasi Pelanggan Terdampak Pencemaran

Perumda Tirta Bhagasasi Beri Kompensasi 20 persen bagi pelanggan terdampak pencemaran

Petugas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi.
Foto: Dok PDAM Kabupaten Bekasi
Petugas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memberikan kompensasi pembayaran tagihan rekening air bagi pelanggan terdampak pencemaran air baku yang bersumber dari Kali Bekasi melalui Surat Keputusan Direksi tertanggal 30 September 2023.

Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi Usep Rahman Salim mengatakan pemberian kompensasi pembayaran ini merupakan komitmen perusahaan meringankan beban para pelanggan terdampak pencemaran air baku dari aliran Kali Bekasi.

"Kami berikan kompensasi pembayaran sebesar 20 persen dari jumlah tagihan bulanan. Berlaku bagi dua wilayah pelayanan terdampak pencemaran yakni Babelan dan Tarumajaya untuk pemakaian nol sampai 10 meter kubik," katanya di Cikarang, Senin.

Dia mengatakan pemberian kompensasi sebesar 20 persen tersebut direalisasikan pada pembayaran  Oktober 2023 atau rekening pemakaian air sepanjang bulan September.

Kompensasi diberikan mengingat pencemaran limbah air baku dari Kali Bekasi berdampak pada pelayanan yang tidak maksimal yakni ketersendatan distribusi air ke rumah pelanggan.

Pihaknya berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai melalui Perusahaan Umum Jasa Tirta II untuk menambah pasokan air baku Kalimalang guna mengatasi pencemaran limbah Kali Bekasi yang menjadi air baku pelanggan di wilayah Pondok Ungu, Babelan, dan Tarumajaya.

"Kami juga membuat laporan kepada Pak Bupati agar bisa segera dikomunikasikan dengan pihak terkait karena air baku itu kan kita beli," katanya.

Akibat kejadian pencemaran limbah Kali Bekasi, pasokan air baku menjadi berkurang hampir setengah dari jumlah normal berdasarkan kontrak kerja sama karena tidak mampu diproduksi.

Pihaknya meminta kompensasi kepada Perum Jasa Tirta II sesuai kewajiban yang tertuang dalam kontrak kerja sama terkait pasokan air baku ke Kabupaten Bekasi.

Air baku perusahaan berasal dari Sungai Tarum Barat atau Kalimalang namun karena debit air tidak mencukupi, Perum Jasa Tirta II selaku pengelola mencampur air Kalimalang dengan Kali Bekasi di saluran irigasi Bendung Nowo, Kota Bekasi.

Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi masih mengandalkan air baku dari Kalimalang. "Kami menginginkan (penambahan) dua kali lipat yang harus dialirkan untuk kebutuhan pelanggan di Kabupaten Bekasi," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement