Kamis 13 Nov 2014 07:20 WIB

Kasus 'Pelesiran' Muchtar Muhamad karena Pejabat LP Sukamiskin Lalai

Rep: C62/ Red: Bayu Hermawan
 Mantan Menkumham Amir Syamsudin (kiri) bersama Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly sebelum acara serah terima jabatan di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (27/10). (Republika/Wihdan)
Mantan Menkumham Amir Syamsudin (kiri) bersama Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly sebelum acara serah terima jabatan di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (27/10). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly sudah menerima hasil investigasi keluarnya Muchtar Muhammad dari Lapas Sukamiskin.

Laoly mengatakan telah terjadi kelalaian mulai dari Kalapas, Kabidpas dan Kepala Seksi Lapas Sukamiskin dalam kasus 'plesiran' Muchtar Muhammad ke Jakarta.

Meski demikian, Laoly mengatakan pihaknya belum memutuskan akan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang dinilai lalai, sebelum meminta penjelaskan dari masing-masing pihak yang bertanggungjawab.

"Setiap orang berhak membela diri. Jadi dalam waktu dekat mungkin besok (sekarang) saya sudah meminta supaya datang melapor kepada saya, nanti berita acara itu akan rekomfirmasi," kata Laoly, Rabu (12/11).

Laoly mengatakan setelah menerima laporan dari masing-masing pihak yang bertanggungjawab, baru menentukan apakah Kalapas, Kabidpas dan Kasipas wajib diberikan sanksi karena kelalaiannya.

"Harus diberikan sanksi, tapi dilihat dulu degradasinya harus saya lihat, di mana titik terbesar kasalahan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement