Rabu 12 Nov 2014 16:52 WIB

Kemenlu Konsisten Kawal Kasus WNI di Luar Negeri

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Julkifli Marbun
Keluarga Sumarti Ningsih
Foto: bbc
Keluarga Sumarti Ningsih

REPUBLIKA.CO.ID, GAMBIR – Berbagai masalah yang dihadapi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Mereka yang legal memiliki izin tinggal maupun WNI yang menjadi TKI di berbagai negara.

Kementrian Luar Negeri mencatat masalah yang dialami WNI di luar negeri selalu fluktuatif. Kasubdit Pelaksana Harian Direktur Perlindungan WNI dan BHI Krishna Djaelani mengatakan Tahun 2011 kasus 23 ribu, sedangkan 2012 menurun menjadi 19 ribu, 2013 naik kembali hingga 22 ribu, dan tahun 2014 tercatat 13 ribu.

Menurutnya tren yang fluktuatif ini didorong oleh faktor yang terjadi di negara WNI itu tinggal. “Pada 2011 banyak kasus yang dihadapi karena di negara-negara Timur Tengah ketika itu terjadi Arab Spring,” ujar dia Rabu (12/11).

Sehingga seluruh perwakilan Kemenlu di masing-masing negara bergerak cepat mengevakuasi WNI yang berada di tiap negara. Beberapa waktu lalu terjadi kasus pembunuhan dua WNI yang berada di Hongkong Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih oleh Bankir asal Inggris Rurik Jutting.

Kemenlu hingga saat ini masih terus mengawal kelanjutan hukum tersebut. Krishna menegaskan, kedua korban adalah kasus pembunuhan murni tanpa adanya mutilasi.

Saat ini Jaksa penuntut masih menunda proses pengadilan. Dia harus memeriksa berita acara dari kepolisian yang belum seluruhnya dibaca.

Data terakhir yang diberikan adalah terkait laporan kesehatan khususnya kondisi kejiwaan pembunuh. Krishna menambahkan pihaknya tidak lepas tangan untuk memberikan hak-hak hukum pada kedua korban.

Khusus bagi korban Seneng, memang sudah ada laporan, bahwa dia melakukan pelanggaran izin tinggal. Sedangkan Sumarti, dari pihak keluarga menjelaskan dia memiliki izin yang resmi.

Khusus kasus TKI, pihaknya bekerja sama dengan Kementrian dan badan terkait agar masalah ini tidak semakin menambah. “Beberapa negara di Timur Tengah, kami telah tanda tangani MOU untuk ketenagakerjaan,”ujar dia.

Indonesia dan Arab Saudi telah menandatangani MOU pada Februari 2014 lalu terkait perjanjian kerja, jam kerja dan istirahat serta penghasilan. Karena WNI yang bekerja disana dibebankan kerja selama 24 jam.

Selain itu, 2017 nanti pihanya telah membuat road map bersama menteri tenaga kerja untuk menghentikan selamanya pengiriman tenaga kerja domestik. Sehingga WNI yang bekerja di luar negeri hanya yang memiliki keahlian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement