REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Terpidana Antasari Azhar meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan beberapa orang dalam sidang praperadilan terkait kasus keterangan palsu dan SMS gelap berisi ancaman pembunuhan terhadap mantan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
"Dengan ini kami meminta kepada Hakim Praperadilan untuk memanggil beberapa Saksi Pejabat Berwenang," kata Antasari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/11).
Antasari meminta agar hakim tunggal Marisi Siregar memerintahkan kepada pihak termohon satu dan dua untuk menghadirkan pejabat-pejabat tersebut sebagai saksi.
Para pejabat yang diminta dihadirkan, yaitu Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius, Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan, Divisi Hukum Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Daniel Bolly Tifona, Kapolrestabes Medan Ajun Komisaris Besar Nico Afinta, dan Kapolres Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar Helmy Santika.
"Kabareskrim kan pejabat di Polri yang menangani, memlelajari, mendalami seluruh kasus di Indonesia. Minimal kan dia perintahkan untuk dilanjutkan. Kenapa sih tidak mau dilanjutkan, ada apa," ujar Antasari.
Sementara pemanggilan empat orang lainnya, lanjut Antasari, terkait posisi mereka sebagai penyidik saat melakukan penyelidikan dan penyidikan pada kasus yang menjeratnya tahun 2009 lalu.
"Saya minta penuntut umum untuk menghadirkan handphone, saya mau lihat seperti apa ancaman saya. Tapi Jaksa bilang rusak handphone-nya dan sampai hari ini tidak pernah dibuka handphone-nya. Jadi, saya didakwakan oleh asumsi saja," jelasnya.
Hakim tunggal Marisi Siregar menyatakan belum bisa menyikapi permohon Antasari tersebut. Ia meminta agar masing-masing pemohon dan termohon untuk membuktikan dalilnya. Persidangan kali ini beragendakan replik atau tanggapan Pemohon Antasari atas eksepsi dari pihak Termohon yakni Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.