Rabu 12 Nov 2014 12:35 WIB

KPK Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi

Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan lelang 42 unit barang rampasan hasil korupsi, Rabu (12/11). 

"Peserta lelang atau kuasanya harus hadir pada saat pelaksanaan lelang dengan membawa bukti asli setoran dan fotokopi identitas diri," kata Ketua Panitia Lelang Barang Rampasan KPK Darjoto di Jakarta.

KPK mengharuskan adanya uang jaminan lelang yang disetorkan secara tunai kepada bendahara penerimaan/pejabat lelang Jakarta III, sebelum pelaksanaan lelang. Besaran uang jaminan tergantung jenis barang yang dilelang.

Barang yang dilelang adalah barang elektronik berupa netbook, laptop, proyektor, telepon selular merek Nokia, Blackberry, Samsung, Maxtron, Huawei, Sony Xperia, Smartfren, Esia, Gplus, Cardphone. Harga barang lelang tersebut bervariasi mulai dari Rp 75 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Perangkat elektronik tersebut antara lain berasal dari mantan anggota DPR M Al Amien Nur Nasution, mantan penyidik pajak Pargono Riyadi, Mohammad Dian Irwan Nuqisra, Eko Darmayanto, pengacara Mario Cornelio Bernardo, direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman hingga mantan pelatih golf kepala SKK Migas, Deviardi.

"Pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang selambag-lambatnya lima hari kerja setelah disahkan sebagai pemenang lelang. Ditambah bea lelang sebesar dua persen. Apabila tidak melunasi maka dinyatakan wanprestasi dan uang disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan jasa lainnya serta peserta lelang akan dimasukkan ke dalam daftar hitam lelang," ungkap Darjoto.

Penawaran lelang tersebut dilakukan secara lisan dan wajib melakukan penawaran paling rendah atau sama dengan limit. Peserta lelang juga wajib menerima barang dengan kondisi apa adanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement