Rabu 12 Nov 2014 14:01 WIB

Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Tak Jelas Keberadaannya

Rep: C80/ Red: Winda Destiana Putri
Gedung Sate Bandung
Foto: Republika/Yogi
Gedung Sate Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 717 kendaraan dinas milik Pemkab Bandung diduga tidak jelas keberadaannya. Kerugian akibat tak jelasnya keberadaan kendaraan dinas tersebut bahkan mencapai sekitar Rp 55,4 miliar.

Hal itu diungkapkan Direktur Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Ucok Sky Khadafi. Menurut Ucok kendaraan dinas tersebut telah tercantum dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).

Namun kendaraan dinas itu tak jelas keberadaannya. Kendaraan yang paling banyak tidak diketahui keberadaannya diduga berasal dari Sekretariat Daerah (Setda).

"Di Setda ada sekitar 377 kendaraan yang yang tak jelas keberadaannya senilai Rp 47,1 miliar. Disusul Distanbunhut sebanyak 208 kendaraan dengan total Rp 2,6 miliar," ujar Ucok, Selasa kemarin.

Dari data yang dilansir FITRA, selain kedua instansi tersebut masih terdapat lima instansi yang tidak jelas keberadaannya.

Yakni Dinas Bina Marga sebanyak 52 kendaraan sebesar Rp 3,6 miliar, Dinas Tenaga Kerja 6 kendaraan senilai Rp 62 juta, Disdukcasip 27 kendaraan sebesar Rp 812 juta, Disnakan 43 kendaraan Rp 1,1 miliar serta SDAPE 4 kendaraan senilai Rp 5,2 juta.

Ucok menambahkan Pemkab Bandung harus segera melakukan penelusuran terhadap keberadaan aset tersebut. Jika dibiarkan maka akan meningkatkan risiko kehilangan aset milik pemerintah. Ketidak jelasan aset karena setiap SKPD tidak optimal dalam melakukan pengawasan.

"Artinya kepala daerah juga melakukan pembiaran. Tidak jelasnya aset ini sangat merugikan. Padahal seharusnya keberadaan aset dijaga dengan baik," katanya.

Ucok juga mendesak kepada DPRD Kabupaten Bandung untuk membentuk panitia khusus (pansus) kendaraan. Dewan harus menelusuri keberadaan fisik aset tersebut. Jika aset daerah saja tidak jelas, maka potensi kerugian daerah akan sangat besar dan mahal.

"Dengan pembentukan pansus oleh dewan, maka nanti bisa diabsen mana kendaraan yang masih ada, hilang atau dijual. Kalau dijual secara ilegal pansus bisa melaporkannya ke kepolisian," katanya.

Anggota dewan, lanjut Ucok, juga harus meminta pertanggungjawaban Bupati beserta wakilnya. Pendataan aset ini juga akan berpengaruh terhadap penilaian BPKP. Apalagi Kabupaten Bandung telah mendapat peringkat disclaimer pada anggaran tahun 2013. 

Sementara itu, Erwan Kusuma H, Kabag Aset Pemkab Bandung, tidak membantah adanya ketidakjelasan asset terutama kendaraan dinas pemkab. Hal tersebut berdasarkan laporan BPKP yang diterima pihaknya, namun tidak mengetahui berapa totalnya.

"Berdasarkan laporan BPK, benar ada ratusan kendaraan yang tidak jelas keberadaannya," katanya saat ditemui Republika, Bandung, (12/11).

Namun, Erwan membantah apabila ketidakjelasan kendaraan tersebut disebabkan oleh hilangnya kendaraan yang digunakan PNS tersebut, m Menurutnya, hilang tidaknya suatu kendaraan adalah pihak kepolisian yang menentukannya. Hal itu, lanjut Erwan, lebih disebabkan karena tidak tertibnya pegawai dalam mengelola asset Negara sehingga terjadi ketimpangan pelaporan. 

"Misalnya, kita sering temukan ada satu kendaraan yang tercatat ditiga dinas. Hal tersebut disebabkan oleh PNS yang dimutasikan, namun tetap menggunakan kendaraan yg ada didinas sebelumnya," jelas Erwan.

Erwan mengatakan, ratusan kendaraan yang diduga tidak diketahui keberadaannya sesuai dengan pernyataan FITRA memang sejak awal sudah menjadi perhatiannya. Sejauh ini, pihaknya bahkan tengah intensif melakukan penelusuran untuk  menginventarisir kendaraan para pejabat di Pemkab Bandung.

"Beberapa waktu lalu kami sempat menemukan adanya satu kendaraan tercatat di tiga dinas," ucapnya.

Erwan yang baru menjabat selama 8 bulan itu menegaskan, pihaknya akan terus menyelesaikan persoalan ini. Beberapa SKPD juga telah diminta untuk melaporkan aset yang dimiliki.

Bagian aset juga secara berkala melakukan pengecekan langsung ke setiap institusi untuk mengupdate semua aset dan melengkapi berita acara yang masih kurang."Kami bekerja sesuai tupoksi sesuai dengan aturan Pemendagri nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang milik daerah termasuk mengevaluasi penilaian disclamer tahun lalu," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement