REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan mengirim surat ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk meminta dukungan terkait penyatuan pajak pajak bandara (airport tax atau passenger service charge).
Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmodjo saat ditemui di Jakarta, Selasa, mengatakan surat tersebut dikirimkan dengan tujuan agar Kementerian BUMN bisa segera menginstruksikan pengelola bandara, yakni Angkasa Pura I dan II untuk segera membicarakan kepada seluruh maskapai terkait instruksi Menteri Perhubungan Ignasisus Jonan beberapa waktu lalu itu.
"Pak menteri sudah mengirim surat untuk meminta dukungan, mestinya sudah diserahkan," kata Djoko.
Selain itu, lanjut dia, diharapkan Kementerian BUMN bisa mendesak AP I dan II agar mempercepat pelaksanaan penyatuan pajak bandara dan tiket tersebut.
Pasalnya, menurut dia, AP seharusnya telah melaksanakan instruksi tersebut melalui Peraturan Ditjen Perhubungan Udara Nomor 447 Tahun 2014.
Dia menambahkan pembahasan terkait peraturan peraturan tersebut telah dibicarakan dengan seluruh maskapai bersama AP pada enam bulan yang lalu.
"Dengan instruksi tersebut, seharusnya Angkasa Pura melaksanakan segera proses pertemuan bagaimana penggabungan PSC tersebut, apakah mengundang providernya (penyedia jasa), mengundang airlinenya (maskapai) untuk dibuat mekanisme dan sebagainya," katanya.
Djoko juga meminta kepada Maskapai Garuda Indonesia dan Citilink untuk mengawal pemberlakuan peraturan tersebut yang dinilai sudah siap.
Ia mengatakan pihaknya hanya memberikan batas waktu satu bulan untuk pembahasan antara AP dan maskapai sebelum peraturan tersebut diberlakukan.
"Sekarang 'bolanya' ada di AP, mereka bilang siap. Kita sudah mengeluarkan instruksi, Pak Menteri di Cengkareng (peninjauan), bilang satu bulan maksimal," katanya.