REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) pada tahun 2014 ini mengirimkan 187 orang perawat untuk bekerja di Jepang.
"Penempatan perawat sebagai perawat orang lanjut usia di Jepang tahun ini paling banyak dalam lima tahun terakhir," kata Kepala Bagian Humas BNP2TKI Haryanto di Jakarta, Selasa (11/11).
Tahun 2010, kata dia BNP2TKI menempatkan perawat sebanyak 116 orang, tahun 2011 sebanyak 105 orang, tahun 2012 sejumlah 101 orang dan tahun 2013 meningkat menjadi 156 orang.
Penempatan perawat ke Jepang dilakukan sejak Mei tahun 2008 berdasarkan perjanjian kerja sama bidang perpindahan penduduk, investasi, perdagangan, pajak dan cukai antara Indonesia dengan Jepang.
Kerja sama antara kedua negara khususnya untuk pemenuhan kebutuhan tenaga medis dan tenaga merawat orang lanjut usia yang diperlukan oleh Jepang.
Jumlah TKI yang ditempatkan ke Jepang pada tahun 2008 sebanyak 208 orang dan 2009 mencapai 362 orang.
Perawat mendapat kontrak kerja selama tiga tahun, sedangkan tenaga perawat orang lanjut usia kontrak kerjanya mencapai empat tahun.
Setelah habis masa kontrak, mereka dapat memperpanjang kontrak tersebut dan jika lulus mengikuti ujian yang digelar di Jepang "Bila lulus dan melaksanakan kerja secara maksimal, masa kontrak dapat diperpanjang sesuai keinginan perawat tersebut," ujarnya.
Dia mengatakan jumlah perawat dan tenaga perawat orang lanjut usia di Indonesia cukup banyak, namun penempatan TKI berdasarkan permintaan Jepang.
TKI yang dikirim ke Jepang juga harus mengikuti kursus Bahasa Jepang selama enam bulan.
"Tentunya yang ditempatkan adalah orang-orang yang berkualitas, ramah terhadap pasien atau orang yang dijaganya. Kalau suka marah-marah terhadap pasien tidak mungkin dapat ditempatkan ke Jepang," kata Haryanto.
Selama ini, menurut dia, tidak ada permasalahan yang berarti dalam penempatan TKI di Jepang, kecuali hal penting yang harus dijelaskan TKI saat bekerja di Jepang, seperti menjelaskan agamanya.
Kalau beragama Islam, jelaskan kepada bosnya bahwa setiap hari TKI melaksanakan salat lima waktu dan tidak boleh makan daging anjing dan babi, dan jelaskan juga temasuk menunaikan ibadah puasa pada bulan puasa" katanya.