Selasa 11 Nov 2014 18:47 WIB

Kemendagri Belum Tindak Lanjuti Surat Rekomendasi Pembubaran FPI

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bayu Hermawan
 Sejumlah pengunjukrasa dari Front Pembela Islam (FPI), Laskar Pembela Islam (LPI) dan Forum Umat Islam (FUI) menggelar aksi unjuk rasa di Bunderan Hotel Indonesia, sebelum bertolak ke DPRD DKI, Jakarta, Senin (10/11). (Antara/Reno Esnir)
Sejumlah pengunjukrasa dari Front Pembela Islam (FPI), Laskar Pembela Islam (LPI) dan Forum Umat Islam (FUI) menggelar aksi unjuk rasa di Bunderan Hotel Indonesia, sebelum bertolak ke DPRD DKI, Jakarta, Senin (10/11). (Antara/Reno Esnir)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri mengaku telah menerima surat dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terkait rekomendasi pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riyadmadji mengatakan surat tersebut belum ditindaklanjuti karena Mendagri Tjahjo Kumolo masih melaksanakan kunjungan kerja ke Semarang, Jawa Tengah.

"Yang namanya surat setahu saya tadi sudah ada yang mengirim. Tapi Pak Menterinya kan lagi di luar kota, mungkin nanti malam diantar ke kediaman pribadinya," ujar kepada Republika, Selasa (11/11).

Dodi menjelaskan seharusnya pembubaran Front Pembela Islam (FPI) Jakarta, tidak perlu disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM. Karena tidak berstatus sebagai badan hukum, pembubaran FPI Jakarta sebagai organisasi masyarakat berada di bawah wewenang Kemendagri.

"FPI Jakarta terdaftar sebagai ormas di Kemendagri, tetapi tidak berbadan hukum. Kalau mengacu pada UU Ormas, pada saat ormas bentuknya bukan badan hukum maka untuk pembubaran bukan lewat Kemenkumham, tapi Kemendagri," jelasnya.

Menurut Dodi, jika berstatus sebagai badan hukum, pembubaran ormas memang melalui rekomendasi Kemenkumham. Pihak yang keberatan atas ormas tertentu mengirimkan surat kepada Kemenkumham. Selanjutnya, Kemenkumham akan menjawab dan memerintahkan untuk menindaklanjuti keberatan tersebut di pengadilan negeri.

Sementara bagi ormas yang tidak berbadan hukum namun tercatat sebagai ormas, pembubaran dilakukan Kemendari. Namun, pembubaran tidak serta merta bisa dilakukan begitu saja. Ketika ada laporan atau permintaan pembubaran, lanjut Dodi, ada mekanisme yang diatur UU Ormas dan peraturan perundang-undangan.

Sanksi terhadap ormas yang dinilai melanggar aturan, menurut Dodi, dilakukan bertahap. Dimulai dengan sanksi berupa teguran, kemudian pemberhentian bantuan pembianaan, hingga sanksi pencabutan izin.

"Jadi sanksinya bertahap, ketika sudah diberikan teguran, pemberhentian bantuan namun masih melanggar. Maka baru diberikan sanksi pencabutan izin," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ahok mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan HAM agar membubarkan kelompok Front Pembela Islam.

"Kalau mau demo-demo, ya silakan saja. Sekarang saya juga sedang siapkan surat rekomendasi kepada Kemenkumham agar membubarkan FPI di seluruh Indonesia," kata Basuki di Balai Kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement