REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto sudah menyelesaikan pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bambang diperiksa penyidik KPK kurang lebih satu setengah jam.
Selama pemeriksaannya, Bambang mengaku menjelaskan bagaimana mekanisme proses tukar menukar hutan di kawasan Bogor hingga sampai disetujui.
Bambang mengatakan, terkait rencana tukar menukar kawasan hutan di Bogor, pemerintah pusat belum mengeluarkan izinnya. Sebab, masih banyak persyaratan yang belum dilengkapi pihak pemohon. "Itu belum (rekomendasi)," katanya usai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (11/10).
Sebelum menyetujui rencana tukar menukar lahan hutan, kata Bambang, pihak pemohon yaitu pihak Bukit Jonggol Asri harusnya sudah menyediakan lahan pengganti jika ingin menggunakan lahan hutan di Bogor.
Setelah ada lahan pengganti, urutannya meminta rekomendasi dari Gubernur, setelah Gubernur menyetujui, baru dibawa ke Kementerian Kehutanan. "Begitu seharusnya," kata Bambang.
Disampaikan Bambang, proses perizinan tukar menukar kawasan hutan Bogor izinnya belum sampai ke Kementerian Kehutanan, karena Gubernur Jawa Barat pun belum memberikan rekomendasi terkait izin tersebut.
"Rekomendasi lokasi yang dimohon belum ada, rekomendasi calon pengganti, rekomendasi gubernur juga belum ada," katanya.
Bambang mengatakan, semua izin baik dari perorangan atau perusahaan pasti akan dikeluarkan, asalkan, pemohon memenuhi semua unsur persyaratan yang telah ditentukan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, selain Bambang yang diperiksa untuk tersangka Kwee Cahyadi Kumala, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua MPR Zulkifli Hasan, Sekretaris Jenderal Kemenhut Hadi Daryanto, anggota Komisi IV DPR periode 2009-2014 yang juga mantan Menteri Kehutanan 2001-2004 Muhammad Prakosa serta pihak swasta Keith Steven Muljadi dan Atar Kompoy.