Selasa 11 Nov 2014 16:07 WIB

Wow, Rekening Bandar Judi Berisi Rp 3 Miliar

Ilustrasi judi
Ilustrasi judi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya memblokir tiga rekening milik seorang bandar judi bola online Andriko Po yang hampir mencapai Rp3 miliar guna proses penyidikan.

"Ketiga rekening tersebut merupakan rekening fiktif yang diduga kuat milik bandar besar di atas tersangka Andriko Po," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta Selasa.

Ketiga rekening penampung itu atas nama T mencapai Rp2.297.000.000, S (Rp563 juta) dan SM (Rp10,122 juta).

Kepala Unit V Subdirektorat Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Handik Zusen menambahkan polisi telah melimpahkan tahap dua (P21) kasus tersangka Andriko Po kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Handik menuturkan penyidik juga telah menyerahkan berkas berita acara pemeriksaan dan barang bukti.

Handik mengungkapkan rekening yang digunakan Andriko atas nama Sumampow untuk kebutuhan keluarganya, sedangkan dua rekening lainnya disebarkan Suhardi dan Tomi.

Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya menangkap bandar judi besar AP sekitar Agustus 2014.

AP menggelar praktik judi bola online melalui situs "www.sbobet.com" di rumahnya kawasan Palmerah Jakarta Barat.

AP berperan mengumpulkan pemain judi yang tercatat sebagai anggota situs itu.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa empat unit telepon selular, satu unit komputer, satu unit komputer jinjing (laptop) dan satu unit modem internet.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement