REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta telah mengirimkan surat rekomendasi pembubaran Front Pembela Islam (FPI) kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Surat itu ia layangkan karena organisasi masyarakat (ormas) Islam tersebut dinilai telah melanggar konstitusi, juga sering mengganggu ketertiban umum.
Namun, saat ditanya lebih jauh mengenai pembubaran FPI yang ia gagas, pria yang akrab disapa Ahok itu mengaku enggan membicarakan terlalu jauh. Menurutnya, banyak pekerjaan yang harus dilakukan ketimbang mengurusi kelompok yang dinilai kerap bersikap anarkis tersebut.
"Enggak usah bahas itu lagi deh, males banyak kerjaan. Pokoknya surat itu hari ini dikirim sama staf pribadi saya ke dua kementerian itu," ujar Ahok di Balai Kota, Selasa (11/10).
Sebelumnya, mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan FPI tidak layak berada di Indonesia. Aksi-aksi yang mereka lakukan dinilai kerap menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat. Selain bersikap anarkis, tidak sedikit aksi mereka yang menimbulkan kemacetan sehingga mengganggu pengguna jalan.
Tidak hanya itu, FPI juga dinilai sering menyebarkan kebencian terhadapnya. Dari sudut pandang yang ia miliki, ormas Islam itu justru tidak bertindak selayaknya seorang Muslim. Bahkan, tindakan yang dilakukan justru dapat merusak citra Islam.
"Islam yang saya kenal itu tidak pernah berbuat demikian. Mana ada Islam membenci orang yang belum dapat hidayah, kalau begitu Nabi Muhammad SAW dulu sudah benci dong sama pamannya sendiri, tapi ini enggak kan," jelas Ahok.