REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri siap berikan data pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Hal tersebut menyusul pernyataan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang akan mengirimkan surat rekomendasi pembubaran FPI kepada Kemenkum HAM dan Kemendagri hari ini.
"Pelanggaran-pelanggaran yang selama ini dilakukan silakan bisa diminta, setiap saat diminta kita beri," kata Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti di Sekolah Tinggi
Ilmu Kepolisian (STIK), Selasa (11/11).
Badroin mengatakan, hingga saat ini belum ada pihak manapun yang meminta data pelanggaran tersebut. Polri pun, lanjutnya, bukan hanya menyediakan data pelanggaran yang terbaru, tapi juga pelanggaran yang lalu dan pernah ditangani.
"Sekarang belum ada yang minta, kalau Kemenkumham minta, ya silakan," ujarnya.
Untuk diketahui, Ahok telah mengirimkan surat rekomendasi pembubaran FPI ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Ahok menganggap, FPI telah melanggar aturan baik secara hukum maupun konstitusi.