Selasa 11 Nov 2014 14:04 WIB

Polri Siap Berikan Data untuk Rekomendasi Pembubaran FPI

Rep: C82/ Red: Bayu Hermawan
 Sejumlah pengunjukrasa dari Front Pembela Islam (FPI), Laskar Pembela Islam (LPI) dan Forum Umat Islam (FUI) menggelar aksi unjuk rasa di Bunderan Hotel Indonesia, sebelum bertolak ke DPRD DKI, Jakarta, Senin (10/11). (Antara/Reno Esnir)
Sejumlah pengunjukrasa dari Front Pembela Islam (FPI), Laskar Pembela Islam (LPI) dan Forum Umat Islam (FUI) menggelar aksi unjuk rasa di Bunderan Hotel Indonesia, sebelum bertolak ke DPRD DKI, Jakarta, Senin (10/11). (Antara/Reno Esnir)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri siap berikan data pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Hal tersebut menyusul pernyataan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang akan mengirimkan surat rekomendasi pembubaran FPI kepada Kemenkum HAM dan Kemendagri hari ini.

"Pelanggaran-pelanggaran yang selama ini dilakukan silakan bisa diminta, setiap saat diminta kita beri," kata Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti di Sekolah Tinggi

Ilmu Kepolisian (STIK), Selasa (11/11).

Badroin mengatakan, hingga saat ini belum ada pihak manapun yang meminta data pelanggaran tersebut. Polri pun, lanjutnya, bukan hanya menyediakan data pelanggaran yang terbaru, tapi juga pelanggaran yang lalu dan pernah ditangani.

"Sekarang belum ada yang minta, kalau Kemenkumham minta, ya silakan," ujarnya.

Untuk diketahui, Ahok telah mengirimkan surat rekomendasi pembubaran FPI ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Ahok menganggap, FPI telah melanggar aturan baik secara hukum maupun konstitusi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement