REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Nasdem keberatan dengan rencana revisi UU MD3 sebagai hasil kesepakatan antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP).
Revisi UU MD3 dan tata (tatib) untuk memasukkan unsur pimpinan dari KIH dinilai bukan hal prinsip.
"Kita itu prinsipnya bukan soal pembagiannya, kalau hanya untuk mengubah tatib dan UU MD3 demi mendapatkan unsur pimpinan, kami enggak mau," kata Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat saat dihubungi wartawan, Selasa (11/11).
Menurutnya, penambahan kursi pimpinan dalam alat kelengkapan dewan (AKD) dengan merevisi UU MD3 hanya menunjukan semangat transaksional. Cara itu dianggap tidak elok. Sebab perubahan UU dilakukan hanya untuk membagi-bagi kursi pimpinan di DPR.
Viktor mengaku sudah menyampaikan keberatannya kepada Pramono Anung sebagai pihak yang melakukan lobi politik. Nasdem menginginkan adanya upaya musyawarah mufakat terlebih dahulu.
"Jangan lewat revisi, Nasdem enggak dapat apa-apa juga," ujarnya.
Dia mengatakan, sebagai asas keterwakilan, memang idealnya adalah dibagi secara proporsional. Sebab suara yang didapatkan partai merupakan representasi dari suara atau aspirasi masyarakat yang dititipkan terhadap setiap partai politik.