Selasa 11 Nov 2014 13:55 WIB

Edarkan Sabu, Mantan Napi Nusakambangan Diringkus

Ilustrasi.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polres Metro Jakarta Barat membekuk seorang mantan napi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan HER (34) terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

"Dari tangan pelaku diamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,5 gram," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Gembong Yudha di Jakarta, Selasa (11/11).

Petugas menangkap tersangka HER di Jalan Aman, Kelurahan Krukut Tamansari, Jakarta Barat, pada Jumat (7/11).

Gembong menuturkan bahwa petugas masih memburu seorang tersangka lainnya EWN yang diduga sebagai bandar sabu-sabu dan menjadi pemasok kepada HER.

Gembong mengungkapkan bahwa tersangka HER pernah menjalani vonis dua tahun penjara terkait kasus ganja pada 2005 dan tujuh tahun penjara sekitar 2007 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Usai "menghirup udara" bebas dari Lapas Nusakambangan pada 2012, HER bekerja memperbaiki "air conditioner" atau mesin pendingin ruangan (AC).

Gembong menyebutkan bahwa tersangka beralih profesi sebagai kurir narkoba sejak tiga bulan yang lalu dengan upah Rp 50.000 hingga Rp 100.000. "Besaran upah tergantung dari banyak paket kirimannya," ujar Gembong menjelaskan.

Ia menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal penjara empat tahun atau denda minimal Rp 800 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement