Selasa 11 Nov 2014 13:30 WIB

'Kolom Agama Kosong Sama Juga tak Hargai Sila Pertama Pancasila'

KTP
Foto: Republika/Tahta Aidilla
KTP

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM-- Pengamat dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta HM Ridwan Lubis menilai kebijakan pengosongan kolom agama di kartu tanda penduduk merupakan bentuk pendangkalan Pancasila.

"Keberadaan kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) untuk memperkuat sila pertama, kalau dihapus justru menampik keberadaan sila pertama," katanya di Mataram, Selasa.

Guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu berada di Mataram sebagai pembicara dalam sosialisasi surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri, tentang Keberadaan Jemaat Ahmadiyah di Indonesia.

Melihat sejarahnya, menurut dia, kebijakan pencantuman kolom agama tersebut sudah bermanfaat bagi perkembangan masyarakat, yaitu sebagai identitas untuk memudahkan dalam tata cara pengadministrasian umat beragama.

Ridwan mengatakan, pemerintah memiliki pertimbangan terkait kebijakan pengosongan kolom agama di KTP, namun semestinya pertimbangan yang paling penting adalah harus melihat kepentingan masyarakat luas.

Sebab, sebuah peraturan yang dibuat harus melibatkan masyarakat banyak. Jika tidak, maka untuk apa peraturan dibuat jika masyarakat masih menolak. "Jadi peraturan itu harus realistis. Artinya, harus nyata untuk kepentingan masyarakat. Yang keluar harus fleksibel atau luwes. Pemerintah boleh bertahan pada prinsip, namun harus santun juga pada yang lain," ujarnya.

Persoalan adanya umat beragama yang belum diatur di dalam enam agama yang sudah resmi keberadaannya di Indonesia, menurut dia, bisa didiskusikan atau dibicarakan tentang bagaimana supaya mereka tidak terdiskriminasi. Bukan dengan cara menghapus kolom agama di KTP.

Sebab, kalau dihapuskan justru akan merusak dan berpotensi menimbulkan kegoncangan sosial. Bahkan, bisa menimbulkan sikap apatis masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. Jadi menurut Ridwan, pemerintah lebih bagus mempertahankan keberadaan kolom agama, tapi tidak mengabaikan kepentingan umat beragama minoritas karena mereka juga memiliki hak sebagai warga negara Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement