REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK-- Masyarakat Baduy yang tinggal di kawasan pegunungan Kendeng di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mengharapkan pelaku korupsi dijatuhi hukuman mati sehingga memberikan efek jera bagi pelaku lainya.
"Kami yakin jika pelaku korupsi itu dijatuhi hukuman mati dipastikan negara ini bebas dari korupsi," kata Wakil Ketua Wadah Musyawarah Masyarakat Baduy (Wammby) Medi Marsinun saat menanggapi peringatan "Hari Pahlawan" di Lebak, Senin.
Ia mengatakan, selama ini kasus korupsi di Tanah Air belum habis-habisnya, bahkan pelakunya juga terdapat pejabat negara, pejabat daerah, legislatif hingga penegak hukum. Hukuman pelaku korupsi relatif ringan dibandingkan dengan negara China hingga dijatuhi hukuman mati.
Masyarakat Baduy prihatin melihat korupsi yang bisa menyengsarakan orang banyak namun tidak divonis hukuman mati. Sedangkan, masyarakat yang kelaparan melakukan pencurian dikenakan hukuman. Ia mencontohkan, seorang nenek Minah warga Banyumas, Jawa Tengah divonis hukuman penjara tujuh bulan.
Namun, pelaku korupsi yang merugikan uang negara miliaran rupiah hingga triliunan hanya mendapat hukuman ringan antara dua sampai empat tahun penjara. Oleh karena itu, negara ini belum adil terhadap pelaku korupsi yang mendapat hukuman ringan itu.
"Kami setuju jika pelaku korupsi dijatuhi hukuman mati karena memberikan efek jera itu," katanya.
Menurut dia, korupsi adalah perbuatan bertentangan dengan hukum negara maupun hukum agama Islam.
Biasanya, perilaku korupsi karena mereka memiliki sikap hidup rakus, tamak, dan serakah. Pihaknya setuju wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor karena dapat menyengsarakan kehidupan orang banyak. Selain itu, juga secara langsung berdampak pula terhadap perekonomian negara.
"Saya yakin ekonomi negara juga bisa tidak stabil akibat tindakan koruptor itu," katanya.