Ahad 09 Nov 2014 04:31 WIB

Kubu Romi Belum Tahu PTUN Kabulkan Gugatan Djan Faridz

Rep: c 82/ Red: Indah Wulandari
Djan Faridz
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Djan Faridz

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua DPP PPP hasil Muktamar Surabaya, Isa Muhsin mengaku belum mendengar perihal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz. 

Dalam putusan tersebut, PTUN memerintahkan kepada kubu Romahurmuziy untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP.

"Sidangnya tanggal 17 kok. Belum ada itu, putusan darimana. Masa ada keputusan sebelum sidang," kata Isa kepada Republika, Sabtu (8/11).

Isa mengatakan, untuk kepengurusan saat ini masih dipimpin oleh Romahurmuziy atau Romi, sesuai dengan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 28 Oktober lalu.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan tertanggal 6 November 2014 melalui surat keputusan Nomor 217/G/2014/PTUN - JKT. 

Dalam putusannya itu PTUN memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham RI Nomor M.HH 07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28/10/14 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP. 

Penundaan tersebut diberlakukan selama proses pemeriksaan perkara berlangsung dan putusan dalam perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement