Sabtu 08 Nov 2014 03:30 WIB

Buku Kurikulum 2013 Dilarang Diperjualbelikan

Buku Kurikulum 2013
Foto: Republika/Prayogi
Buku Kurikulum 2013

REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO-- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, melarang pihak sekolah di daerah itu menjual buku kurikulum 2013 atau K13 kepada siswanya.

"Buku itu dibagikan secara gratis kepada siswa. Tidak boleh menjual buku tersebut," kata Kepala Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Apani, di Mukomuko, Jumat.

Buku K13 bantuan sosial (Bansos) melalui rekening bantuan operasional sekolah (BOS) buku telah tiba di daerah itu. Buku tersebut untuk tingkat SMP dan SMA seluruh mata pelajaran. Menurut dia, karena jumlah buku yang akan dibagikan ke siswa kemungkinan kurang, boleh digandakan dengan cara di foto copy.

Itu pun biayanya diambil dari bantuan operasional sekolah (BOS), bukan dibebankan kepada siswa. Akan tetapi, lanjutnya, pengecualian jika siswa itu yang meminta sendiri mengeluarkan biaya untuk memfoto copy buku kurikulum 2013 tersebut.

"Sebelum itu sekolah yang harus mengupayakan menutupi kekurangan jumlah buku dengan cara difoto copy untuk siswanya," ujarnya lagi.

Ia menerangkan, buku K13 itu Untuk tingkat SMP khusus Kelas tujuh dengan rincian buku matematika sebanyak matematika sebanyak 2.788 eksemplar, buku IPA 2.680 eksempar, buku Penjasolkes 2.670, Seni Budaya 2.672 eksemplar, dan Prakarya 2.668 eksemplar.

Kemudian, lanjutnya Untuk SMA khusus kelas delapan dengan rincian matematika 2.780 eksemplar, IPA 2.778 eksemplar, IPS 2.778 eksemplar, Penjasolkes 2.776 eksemplar. Seni Budaya 2.776 eksemplar, dan Prakarya 2.776 eksemplar.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement