Jumat 07 Nov 2014 22:19 WIB

DPR Bisa Panggil Paksa Menkum HAM

Rep: Agus Raharjo/ Red: Joko Sadewo
Bambang Soesatyo
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buntut dari dualisme pimpinan DPR RI ada menteri yang menyatakan tidak akan memenuhi undangan komisi DPR sebagai mitra kerja. Salah satu menteri yang sudah menyatakan tidak akan datang memenuhi undangan DPR selama masih ada dualisme adalah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Atas sikap tersebut DPR justru akan melayangkan pemanggilan paksa pada mitra kerja yang tidak memenuhi panggilan DPR. Sekretaris Fraksi partai Golkar, Bambang Soesatyo menegaskan sudah ada aturan dalam Undang-undang yang menjelaskan soal pemanggilan mitra kerja. "Kalau tiga kali dipanggil secara patut tidak hadir, kita minta kepolisian hadirkan paksa," kata Bambang Soesatyo ditemui di ruang Fraksi Partai Golkar DPR, Jum'at (7/11).

Bambang menambahkan hal itu sudah diatur dalam UU. Kapolri juga harus melaksanakan perintah UU tersebut untuk memanggil paksa mitra kerja atau menteri yang bersangkutan. "Kalau tidak (melaksanakan), Kapolri bisa kita panggil paksa juga, siapa yang panggil, Pamdal (Pengamanan Dalam) dengan bekal UU," tegas Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement