REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri mengumpulkan perwakilan asosiasi Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) pascapenggerebekan terhadap penampungan TKI ilegal yang tidak layak huni beberapa hari lalu.
"Kami panggil pimpinan perusahaan pengirim TKI agar mereka terlibat aktif dalam pembenahan sistem perlindungan dan penempatan TKI. Saya tidak akan pernah biarkan sedikit pun baik itu PPTKIS ataupun jajaran staf saya untuk bermain-main soal itu, seluruh resikonya saya akan tanggung," kata Menaker Muh Hanif Dhakiri di Kantor Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta, Jumat.
Pertemuan itu juga dihadiri oleh Dirjen Binapenta Kemnaker Reyna Usman, Ketua Umum Apjati (Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) Ayub Basalamah, perwakilan pengelola Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN), pengelola Sarana Kesehatan dan sekitar 50 pimpinan PPTKIS.
Dalam pertemuan itu, Menaker mengingatkan kembali para PPTKIS untuk tidak sekedar berbisnis namun merugikan para TKI namun harus memberikan pelayanan sesuai aturan.
"Saya tidak akan mengganggu siapapun yang berusaha untuk 'survive' (bertahan) dalam bisnis penempatan tenaga kerja, tapi saya hanya ingin memastikan proses-proses yang berlangsung benar-benar bisa memberikan pelayanan terbaik kepada CTKI dan sekaligus perlindungan terbaik," kata Hanif.
Hanif meminta PPTKIS untuk bersama-sama memperbaiki semua hal sesuai dengan tanggungjawab masing-masing.
"Kita Harus berniat untuk membantu sesama kita yang kebetulan tidak mendapat kesempatan untuk bekerja di dalam negeri atau kualifikasinya tidak cukup memadai untuk bekerja didalam negeri lalu kita latih kita kirim ke luar negeri," kata Hanif
Para TKI, kata Hanif, memilki hak-hak yang harus dipenuhi sehingga pelayanan yang terkait dengan soal perlindungan itu menjadi kewajiban semua pihak baik pemerintah dan pemangku kepentingan lain terkait dengan tata kelolaTKI.
"Saya ingin menciptakan suatu keadaan dimana para pengusaha bisa memperkuat kapasitasnya caranya bisa sendiri-sendiri bisa juga bersama-sama. Tapi intinya standar kualifikasi harus dipenuhi, Jadi standarnya tentu harus kita naikkan dengan meningkatkan kompetensi baik itu segi kelembagaannya, sistemnya dan juga pembagian peran diantara semua stake holder," kata Hanif.
Dalam rangka penempatan TKI ke luar negeri, PPTKIS diingatkan untuk tidak melanggar dan harus mematuhi mekanisme penempatan sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2004.
Sementara itu, Pemerintah telah melakukan penataan terhadap kelembagaan penempatan (PPTKIS) dan lembaga penunjangnya seperti BLKLN, Lembaga Pemeriksa Psikologi dan Sarana Kesehatan.
Kemnaker telah melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait seperti KPK, UKP4, Kemlu, BNP2TKI dan BSNP sehubungan dengan rencana aksi perbaikan tata kelola TKI di luar negeri.
Perbaikan perbaikan tata kelola TKI itu mencakup Peningkatan kualitas perlindungan TKI, Pembenahan kualitas manajemen PPTKIS, Pembenahakn peran Pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan PPTKIS, Penyediaan infrastruktur layanan dan pengaduan TKI secara on-line, Pembenahan pengelolaan asuransi TKI.
Menaker mengaku permasalahan TKI menjadi perhatiannya baik sebagai pribadi maupun sebagai Menaker karena ibu kandung Hanif pernah juga menjadi TKI.
"Saya harus benar-benar serius mengurusi masalah TKI ini. Ibu saya TKI 6 tahun di Arab Saudi, dua kali berangkat, saudara-saudara saya ada beberapa yang jadi TKI, ada yang disekap di penampungan. Saya bebaskan mereka waktu jadi staff khusus di jaman pak Erman," kata Hanif.