Kamis 06 Nov 2014 22:47 WIB

BNN: 4,2 Juta Pengguna Narkoba Akan Direhabilitasi Bertahap

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Maman Sudiaman
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Anang Iskandar
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Anang Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar menyatakan akan merehabilitasi 4,2 juta orang yang terdata sebagai penyalah guna narkoba.

"Pada intinya kita ingin 4,2 juta ini bisa direhabilitasi secara bertahap sehingga Indonesia bisa menangani secara bertahap juga masalah narkobanya," katanya seusai menemui wakil Presiden Jusuf Kalla, Kamis (6/11).

Kunjungannya ke Kantor Wakil Presiden diakuinya untuk melaporkan perkembangan penanganan masalah narkoba. Khususnya peraturan bersama tentang penempatan penyalahgunaan tempat rehabilitasi. Menurutnya, wapres mendukung kebijakan lanjutan penanganan narkoba di Indonesia.

"Ini mendapat tanggapan dari beliau cukup bagus akan didukung dengan kebijakan lanjutan," tambahnya. Lebih lanjut, ia mengatakan masalah narkoba harus ditangani secara seimbang.

Para bandar narkoba menurutnya harus dijebloskan ke penjara dan asetnya pun harus diambil negara. "Pengguna harus diselamatkan, mereka ditempatkan di rehabilitasi. Nanti akan dilakukan assesmen kalau dia pengguna murni maka kebijakan negara ini politik hukumnya dijamin rehab menurut UU," tambahnya.

Anang mengatakan, jika 400 ribu pengguna narkoba dapat direhabilitasi tiap tahunnya, maka dalam 10 tahun rehabilitasi terhadap 4,2 juta pengguna narkoba akan dapat terselesaikan. Sehingga pemerintah tinggal menangani para pengguna narkoba yang baru.

Meskipun begitu, ia menegaskan rehabilitasi terhadap 400 ribu pengguna narkoba ini masih dipersiapkan secara bertahap. Menurutnya, saat ini diperlukan kebijakan untuk melaksanakan peraturan ini. Pasalnya, rumah sakit rehabilitasi telah tersebar di Indonesia.

"Kalau itu difungsikan sebagai tempat rehab medis kita sudah punya rehab sosial di bawah Kemensos, jika difungsikan itu bisa menampung pengguna narkoba itu," jelas Anang. 

Anang mengatakan belum mengatur anggaran untuk melaksanakan langkah ini. Menurutnya, saat ini BNN masih memprioritaskan masalah kebijakan rehabilitasi para pengguna narkoba.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement